Lahan Basah (Yus Rusila Noor)
Lahan basah dalam tulisan ini bukan ‘lahan basah’ yang disenangi oleh para koruptor, tetapi lahan basah yang dimaksud adalah “Daerah-daerah rawa, payau, lahan gambut, dan perairan; tetap atau sementara; dengan air yang tergenang atau mengalir; tawar, payau, atau asin; termasuk wilayah perairan laut yang kedalamannya tidak lebih dari enam meter pada waktu surut.”
Pengertian tersebut sesuai dengan konvensi Ramsar yang ditandatangani pada tanggal 2 Februari 1971 di kota Ramsar, Iran.
Saat ini ada 1 miliar lebih manusia yang hidupnya tergantung dari lahan basah. Sayangnya lahan basah belum menjadi perhatian serius, baik di kalangan umat Islam, organisasi dan negara-negara Islam. Konflik tak berkesudahan di Timur Tengah, munculnya gerombolan ISIS dan menguatnya kelompok Islam radikal dan intoleran semakin menjauhkan umat Islam dari lahan basah.
Indonesia sebagai negara yang jumlah penduduknya beragama Islam terbesar di dunia dan sudah meratifikasi konvensi Ramsar pada tahun 1991 melalui Kepres No 48, saat ini justru laju kerusakan dan penghancuran lahan basahnya sangat tinggi.
Penebangan hutan mangrove, pembakaran lahan gambut, penghancuran terumbu karang, alih fungsi lahan pertanian, reklamasi pantai, serta pencemaran sungai dan laut adalah fakta yang sangat memprihatinkan. Penghancuran tersebut disebabkan adanya kebijakan pemerintah yang tidak pro lingkungan dan minimya pengetahuan serta kesadaran umat Islam akan pentingnya lahan basah.
Umat Islam Belum Peduli
Menguatnya kelompok Islam radikal dan intoleran di Indonesia semakin menjauhkan umat dari permasalan yang lebih beradab (lingkungan). Pengkafiran antar umat Islam, pengusiran Ahmadiyah dan tuduhan Syiah sesat lebih mendominasi kehidupan keberagamaan umat Islam hari-hari ini.
Lahan basah yang menjadi urat nadi kehidupan terbengkalai dan asing di kalangan umat Islam. Padahal lahan basah merupakan ekosistem paling produktif di dunia yang tentunya memberikan banyak manfaat, baik secara ekologi, ekonomi, sosial dan budaya
Indonesia yang memiliki luas lahan basah mencapai 40 juta hektar saat ini mengalami penurunan drastis akibat eksploitasi yang berlebihan. Krisis air bersih, kekeringan, banjir, intrusi air laut ke daratan, dan abrasi adalah dampak yang sudah dirasakan saat ini. Eksploitasi lahan basah yang berlebihan tanpa melakukan upaya pelestarian menjadi ancaman nyata yang ada didepan mata.
Jadi bukan Syiah, Ahmadiyah atau LGBT yang menjadi ancaman kehidupan seperti yang disuarakan kelompok-kelompok intoleran, tetapi ancaman sesungguhnya adalah ketidakpedulian umat Islam akan lingkungan (lahan basah).
Lahan basah dalam Islam merupakan satu kesatuan alam semesta yang harus dilestarikan untuk kemaslahatan dan mencegah kemudharatan.
Oleh cendikiawan muslim Yusuf Qardawi dalam Ri’ayatul Bi’ah fi Syari’atil Islam, melestarikan lingkungan hidup (lahan basah) posisinya sama dengan menjaga lima tujuan syariat agama (maqasid al syariah), pertama hifzu al-nafs (melindungi jiwa), kedua hifzu al-aql (melindungi akal), ketiga hifzu al-māl (melindungi kekayaan), keempat hifzu al-nasb (melindungi keturunan), dan kelima hifzu al-dīn(melindungi agama).
Merusak lingkungan hidup berarti mengancam keselamatan jiwa, akal, kekayaan, keturunan dan agama.
Kewajiban Umat Islam
Tugas umat Islam sebagai wakil Allah (khalifah) di muka bumi adalah memakmurkan dan menjaga alam semesta. Sebagai sumber pangan, perikanan, pertanian dan energi, lahan basah bisa menjadi salah satu solusi alternatif mengatasi masalah kemiskinan yang dihadapi umat Islam saat ini.
Salah satu cara yang bisa dilakukan oleh umat Islam adalah dengan melestarikan dan menjaga keberadaan lahan basah. Lahan basah yang lestari akan menjadi sumber mata pencaharian yang berkelanjutan dan menjadikan masa depan umat yang lebih baik.
Melestarikan dan melindungi lahan basah dalam ajaran Islam merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT dan sedekah jariyah yang pahalanya akan terus mengalir tidak terputus. Kini sudah saatnya umat Islam dan organisasi Islam bersama anak bangsa lain di negeri ini bergandengan tangan menyelamatkan keberadaan lahan basah yang semakin kritis.
Kontribusi umat Islam dalam melestarikan lahan basah akan menjadi manifestasi keimanan dan bagian integral ajaran Islam yang rahmatan lil alamin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H