Lahan basah dalam Islam merupakan satu kesatuan alam semesta yang harus dilestarikan untuk kemaslahatan dan mencegah kemudharatan.
Oleh cendikiawan muslim Yusuf Qardawi dalam Ri’ayatul Bi’ah fi Syari’atil Islam, melestarikan lingkungan hidup (lahan basah) posisinya sama dengan menjaga lima tujuan syariat agama (maqasid al syariah), pertama hifzu al-nafs (melindungi jiwa), kedua hifzu al-aql (melindungi akal), ketiga hifzu al-māl (melindungi kekayaan), keempat hifzu al-nasb (melindungi keturunan), dan kelima hifzu al-dīn(melindungi agama).
Merusak lingkungan hidup berarti mengancam keselamatan jiwa, akal, kekayaan, keturunan dan agama.
Kewajiban Umat Islam
Tugas umat Islam sebagai wakil Allah (khalifah) di muka bumi adalah memakmurkan dan menjaga alam semesta. Sebagai sumber pangan, perikanan, pertanian dan energi, lahan basah bisa menjadi salah satu solusi alternatif mengatasi masalah kemiskinan yang dihadapi umat Islam saat ini.
Salah satu cara yang bisa dilakukan oleh umat Islam adalah dengan melestarikan dan menjaga keberadaan lahan basah. Lahan basah yang lestari akan menjadi sumber mata pencaharian yang berkelanjutan dan menjadikan masa depan umat yang lebih baik.
Melestarikan dan melindungi lahan basah dalam ajaran Islam merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT dan sedekah jariyah yang pahalanya akan terus mengalir tidak terputus. Kini sudah saatnya umat Islam dan organisasi Islam bersama anak bangsa lain di negeri ini bergandengan tangan menyelamatkan keberadaan lahan basah yang semakin kritis.
Kontribusi umat Islam dalam melestarikan lahan basah akan menjadi manifestasi keimanan dan bagian integral ajaran Islam yang rahmatan lil alamin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H