Kita harus berani menjadi pembaruan hukum yang meninggalkan peraturan hukum kolonial seperti mengesahkan RUU PK-S, RUU PRT, RUU Masyarakat Adat, dan sebagainya yang benar-benar sesuai dengan nilai-nilai Undang-undang Dasar'45.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!