Mohon tunggu...
Khoerush Sholeh
Khoerush Sholeh Mohon Tunggu... wiraswasta -

Salam kenal semuanya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kronologis Kesalahan Teknis Balik Phasa PLN APJ Jember Jatim

1 Februari 2012   15:08 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:11 1841
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akibat kelalaian pemasangan penyambungan oleh petugas PLN, dua orang pelanggan PLN di Glundengan Wuluhan Jember mendapat getahnya. Bukan hanya didenda, tetapi juga kedua meteran miliknya dicabut oleh Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) atau Operasi Listrik (Opal) Area Pelayanan Jaringan (APJ) Jember. Padahal kesalahan tidak pernah dilakukan oleh korban.

Karena selama dilakukan pemutusan mereka juga dituduh telah melakukan perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan. Atas kejadian itu, bukan hanya kerugian moril yang diderita, tapi mereka juga menerima kerugian materiel. Akibat dari pemutusan kedua meteran tersebut.

Sebenarnya bukan hanya kedua pelanggan yang memperoleh dampak atas kelalaian petugas pelayanan teknik PLN, namun ada tiga pelanggan lainnya yang menerima imbasnya. Saat terputusnya kabel SR di line D2 Trafo 107 yang terletak didusun krajan RT/RW: 03/01 Desa Glundengan Wuluhan terdapat 5 KWH meter pelanggan yang terjadi Balik Phasa atas salahnya penyambungan oleh petugas.

Tetapi petugas P2TL PLN APJ Jember terkesan tidak teliti, terbukti dua KWH meter pelanggan lainnya tidak diketahui, sedangkan satu pelanggan lainnya hanya dibenahi.

Kejadian ini berawal pada Tanggal 29 /10/2011 jam 11 malam: Kabel SR yang mengarah kerumah Sumar dan Suwari yang terletak di Line D2 Trafo 107 Dusun Krajan RT/RW: 03/01 Desa Glundengan Wuluhan terputus tertimpa pohon pisang.

Tanggal 30 /10/2011: Siti Sulaimi yang mempunyai KWH meter atas nama Sumar, pagi itu melaporkan kejadian tersebut ke PLN Unit Pelayanan Jaringan (UPJ) Ambulu dengan memakai rekening tetangganya atas nama P. Mashuri. Dengan alasan agar gampang mencari, karena P Mashuri rumhanya terletak dipinggir jalan. Siangnya Petugas pelayanan teknik UPJ Ambulu menyambung SR yang putus dan sambungan yang salah (terbalik) antara Phasa PLN dan Nol PLN.

Tanggal 24/01/2012 : Ibu dari Suwari melaporkan tembok rumahnya ada arus strumnya kepada petugas Putus Sambung (Tusbung) yang saat itu mengadakan pemutusan dirumah hj Maenah, tetangga Suwari karena terlambat 4 bulan. Setelah itu petugas Tusbung mengecek KWH meter atas nama Suwari. Pada saat itu petugas TUSBUNG melaporkan kwh meter kepada petugas P2TL, karena terdapat kejanggalan.

Lalu petugas P2TL membongkar KWH meter atas nama Suwari, bersamaan dengan itu petugas juga mengecek KWH meter milik tetangganya yang bernama Sumar. Ternyata menurut petugas P2TL dikedua KWH meter tersebut terjadi Balik Phasa.

Atas temuan itu kedua pelanggan dituduh telah melakukan pelanggaran. Oleh karenanya kedua meteran di bawa oleh petugas P2TL dan didenda masing masing Rp 2.698.245 rupiah. Kejadian ini di saksikan oleh PPNS dan Kepolisian yang akhirnya dibuatkan berita acara, sesuai dengan berita yang di buat oleh APJ JEMBER senin tanggal 24 januari 2012.

Tanggal 30/01/2012 warga ( Sumar dan Suwari ) menyampaikan keluhannya kepada Koordinator pengaduan masyarakat LSM GEMPUR, Wahyudiono atas pembongkaran KWH meter dengan tuduhan yang tidak pernah dia lakukan (membalik phasa Kwh meter milik nya.

Saat itulah kedua korban bersama Tiga orang tim LSM GEMPUR (Wahyudiono, Rudyanto dan Mahrus Sholeh) mendatangi UPJ Ambulu dengan tujuan menanyakan permasalahan tersebut, Namun fihak PLN tidak menghiraukan dan tetap memfonis bahwa pelanggan bersalah.

Setelah dilakukan investigasi LSM GEMPUR tanggal 30 Januari 2012 dilapangan Tim Gempur menemukan bukti bukti bahwasannya kesalahan terletak pada petugas PLN yang menyambung kabel SR yang terputus pada tanggal 30 Oktober 2011.Untuk itu LSM GEMPUR meminta agar pihak PLN mengkroscek ulang dilokasi kejadian.

Lalu petugas Pelayanan teknik UPJ Ambulu melalui koordinator pelayanan tehnik nya bernama SUPARNO mengkroscek dua Kwh meter yang tidak ikut di bongkar oleh petugas P2TL PLN , yang satu jalur dengan Sumar dan Suwari, bersama korban pembongkaran Kwh meter dan tim Investigasi LSM GEMPUR.

Ternyata Koordinator pelayanan teknik UPJ Ambulu membenarkan bahwa Balik Phasa itu di akibatkan oleh salah sambung petugas pelayanan teknik UPJ Ambulu yang di lakukan pada tanggal 30/10/2011. Atas temuan tersebut SUPARNO berjanji akan membuat surat pernyataan terkaid kesalahan yang di lakukan oleh bawahan nya.

Pada saat itu kira-kira jam 20.00 WIB (08.00 malam) petugas PLN secara melakukan pemasangan lisrik dan hanya meminta maaf atas kesalahan penyambungan kabel listrik yang berdampak pada diputusnya KWH meter pelanggan.

Tanggal 31/01/2012 Menejer UPJ Ambulu P. Restu membenarkan bahwa kesalahan kejadian pengawatan terbalik (balik phasa) itu di lakukan oleh petugas pelayanan teknik di kantor yang di pimpinnya, dan Dia berjanji akan melayangkan surat secara kedinasan kepada pihak APJ jember dan VENDOR pelayanan teknik serta LSM Gempur terkait dengan terjadinya salah sambung yang berakibat Balik phasa di Kwh meter pelanggan. Karena Pembongkaran Kwh meter di wilayah kerjanya petugas P2TL tidak berkoordinasi terlebih dahulu, yang menyebabkan timbulnya permasalahan ini.

Pada tanggal Pihak PLN secara sefihak melakukan pemasangan lisrik dan hanya meminta maaf atas kelalaian penyambungan kabel listrik yang berdampak pada diputusnya KWH meter pelanggan.

Sampai saat ini pihak PLN masih belum mencabut berita acara, memberi ganti rugi, dan rehabilitasi psikologis korban atas tindakan yang dilakukan PLN APJ Jember. Padahal kerugian atas kesalahan penyambungan petugas PLN keselamatan jiwa keluarga dua pelanggan (Sumar dan Suari) terancam keselamatnannya selamat 84 hari, karena akibat balik phasa tersebut berdampak tembok rumah teraliri arus listrik.

Bahkan Setelah dilakukan pemutusan, selama 6 hari listrik menjadi padam yang berakibat tidak bisa melakukan aktifitas seperti biasanya. Disamping itu juga merasa malu, karena dianggap telah mencuri strum. Sedangkan dua keluarga pelanggan lainnya (Abdus dan P Rofik), selama 90 hari juga terancam jiwanya (Pelanggaran terhadap undang-undang Ketenaga Listrikan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen).

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun