Mohon tunggu...
firmansyah tasril
firmansyah tasril Mohon Tunggu... -

slow.............gampang puyeng hehehe

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Setengah Abad UU Pokok Agraria UUPA NO. 50 Tahun 1960

23 September 2010   04:52 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:02 1189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Selanjutnya, bila diasumsikan luasan untuk fasilitas umum seperti masjid, kantor pemerintah, jalan umum, perguruan tinggi, tanah milik TNI-Polri, dan lain-lain seluas 100 ribu hektar. Sementara kita asumsikan jumlah penduduk Bengkulu 2009 adalah 1,8 juta jiwa. Artinya, ada sekitar 350 ribu hektar lebih sisa tanah yang bisa di akses atau digunakan untuk rakyat. Apabila tanah tersebut dibagikan secara merata artinya seluruh masyarakat Bengkulu hanya kebagian ¼ hektar per kepala.

Dari perhitungan sederhana ini dapat diprediksi bagaimana kondisi ruang hidup atau akses rakyat terhadap tanah semakin memperihatinkan. Ditambah lagi saat ini Pemerintah Bengkulu dari hari ke hari semakin membuka peluang lebar terhadap aktivitas penguasaan tanah dalam jumlah besar kepada perseorangan atau perusahaan, seperti pertambangan dan perkebunan.

Dari data yang dimiliki Walhi Bengkulu setidaknya, dalam tiga bulan terakhir terdapat 8 ajuan Draft Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang saat ini telah disetujui untuk melakukan aktifitas pertambangan, pemanfaatan hutan dan perkebunan. Dengan luasan yang beragam mulai dari 42 ribu hektar hingga 10 ribu hektar.

Sebagai analogi, PT Anugrah Pratama Inspirasi (API) memperoleh hak pengelolaan hutan menguasai 42 ribu lahan di Kabupaten mukomuko, jika 45 ribu ini dibagi empat, artinya sebanyak 11.250 orang telah kehilangan hak akses terhadap tanah.

Pernyataan sikap :

1.Cabut UU yang bertentangan dengan semangat UUPA

2.Mengaktifkan badan otorita pertanahan

3.menjalankan amanat PP 11 tahun 2010 tentang tanah terlantar

4.meolak RUU pengadaan tanah untuk pembangunan yang berpihak pada kepentingan investasi (kapitalis).

5.DUKUNG SEPENUHNYA LANDREFORM DI INDONESIA sesuai UUPA NO.5 TH.1960.UNTUK MENGANGKAT DRAJAT HIDUP PETANI,CEGAH PENGKONVERSIAN LAHAN PERTANIAN,UNTUK MENUJU KEMANDIRIAN PANGAN DAN MEMACU PERTUMBUHAN NASIONAL 10% B...ERBASIS PRODUKSI ,BUKAN PERTUMBUHAN NASIONAL BERBASIS KONSUMSI ,DAN STOP KREATIFITAS PEMERINTAH YG MENYENGSARAKAN RAKYATNYA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun