Selanjutnya, bila diasumsikan luasan untuk fasilitas umum seperti masjid, kantor pemerintah, jalan umum, perguruan tinggi, tanah milik TNI-Polri, dan lain-lain seluas 100 ribu hektar. Sementara kita asumsikan jumlah penduduk Bengkulu 2009 adalah 1,8 juta jiwa. Artinya, ada sekitar 350 ribu hektar lebih sisa tanah yang bisa di akses atau digunakan untuk rakyat. Apabila tanah tersebut dibagikan secara merata artinya seluruh masyarakat Bengkulu hanya kebagian ¼ hektar per kepala.
Dari perhitungan sederhana ini dapat diprediksi bagaimana kondisi ruang hidup atau akses rakyat terhadap tanah semakin memperihatinkan. Ditambah lagi saat ini Pemerintah Bengkulu dari hari ke hari semakin membuka peluang lebar terhadap aktivitas penguasaan tanah dalam jumlah besar kepada perseorangan atau perusahaan, seperti pertambangan dan perkebunan.
Dari data yang dimiliki Walhi Bengkulu setidaknya, dalam tiga bulan terakhir terdapat 8 ajuan Draft Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang saat ini telah disetujui untuk melakukan aktifitas pertambangan, pemanfaatan hutan dan perkebunan. Dengan luasan yang beragam mulai dari 42 ribu hektar hingga 10 ribu hektar.
Sebagai analogi, PT Anugrah Pratama Inspirasi (API) memperoleh hak pengelolaan hutan menguasai 42 ribu lahan di Kabupaten mukomuko, jika 45 ribu ini dibagi empat, artinya sebanyak 11.250 orang telah kehilangan hak akses terhadap tanah.
Pernyataan sikap :
1.Cabut UU yang bertentangan dengan semangat UUPA
2.Mengaktifkan badan otorita pertanahan
3.menjalankan amanat PP 11 tahun 2010 tentang tanah terlantar
4.meolak RUU pengadaan tanah untuk pembangunan yang berpihak pada kepentingan investasi (kapitalis).
5.DUKUNG SEPENUHNYA LANDREFORM DI INDONESIA sesuai UUPA NO.5 TH.1960.UNTUK MENGANGKAT DRAJAT HIDUP PETANI,CEGAH PENGKONVERSIAN LAHAN PERTANIAN,UNTUK MENUJU KEMANDIRIAN PANGAN DAN MEMACU PERTUMBUHAN NASIONAL 10% B...ERBASIS PRODUKSI ,BUKAN PERTUMBUHAN NASIONAL BERBASIS KONSUMSI ,DAN STOP KREATIFITAS PEMERINTAH YG MENYENGSARAKAN RAKYATNYA