Mohon tunggu...
Tantri W. Galih
Tantri W. Galih Mohon Tunggu... -

7 Juni 1998. Samarinda.

Selanjutnya

Tutup

Money

Kredit Sindikasi sebagai Alternatif Pembiayaan Infrastruktur Negara

17 Desember 2015   09:34 Diperbarui: 17 Desember 2015   11:09 658
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kredit, menurut UU No. 10 tahun 1998 pasal 1 ayat (11) tentang Perbankan memiliki arti “Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”. Sementara sindikasi sendiri, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), berarti persekutuan atau gabungan. Jadi, dapat ditarik kesimpulan dari kedua pengertian diatas jika kredit sindikasi berarti, pinjaman yang diberikan oleh persekutuan atau gabungan dari beberapa bank kepada seorang debitur yang harus dikembalikan dalam jangka waktu tertentu dan memiliki bunga.

Kredit sindikasi termasuk ke dalam salah satu alternatif sumber pembiayaan pembangunan non - konvesional (tidak berasal dari dana APBD/APBN) selain zakat, dana pensiun, tabungan masyarakat, investasi asing, utang luar negeri dan perdagangan internasional yang dapat digunakan untuk membantu pengadaan infrastruktur negara. Hal ini sesuai dengan amanat UU No. 10 tahun 1998 pasal 4 tentang Perbankan yang berbunyi “Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam bentuk kredit dan atau bentuk - entuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak”. Kredit sindikasi dalam pelaksanaan nya memiliki beberapa keutungan baik bagi pihak debitur maupun pihak kreditur. Bagi pihak debitur tentunya, merasa diringankan dari segi finansial untuk membiayai pengadaan infrastruktur. Sementara bagi pihak kreditur, kredit sindikasi dapat menjadi salah satu media/sarana untuk menjalin hubungan kerjasama dengan pihak luar dan memperluas mitra kerja. Dalam kredit sindikasi, terdapat penjaminan yang berfungsi sebagai upaya penanggulangan apabila kredit yang telah diberikan tidak kembali.

Salah satu contoh studi kasus penggunaan kredit sindikasi dalam upaya pengadaan infrstruktur adalah Kredit Sindikasi PLTU Riau yang melibatkan PT. PLN Persero sebagai pihak debitur, 7 Bank Pembangunan Daerah serta 1 BUMN sebagai pihak kreditur, dan Pemerintah sebagai pihak penjamin. Kredit sindikasi ini menyumbang sebanyak 80% dari keseluruhan pembiayaan proyek (±2,25 trilliun rupiah). Sedangkan sisanya sebanyak 20% (±550 miliar rupiah), ditanggung oleh PT. PLN Persero dari kekayaan perusahaan.

Contoh lain dari penggunaan sumber pembiayaan kredit sindikasi adalah Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) sepanjang 116,75 kilometer yang melibatkan 21 bank dan lembaga keuangan baik dari tingkat daerah, nasional, maupun internasioal. Selain menggunakan metode pembiayaan kredit sindikasi, pembangunan tol Cikopo - Palimanan (Cipali) ini juga melibatkan pihak swasta yaitu PT. Lintas Marga Sedaya. Keterlibatan PT. Lintas Marga Sedaya ini merupakan salah satu bentuk Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) atau Public Private Partnership (P3) guna mendukung percepatan pengadaan infrastruktur negara yang sinergis antara pihak pemerintah dan swasta.

Jenis Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) yang digunakan adalah konsesi atau penyerahan lahan dari pihak pemerintah kepada pihak swasta secara sepenuhnya untuk selanjutnya dikelola dalam jangka waktu tertentu. Pengadaan tol Cikopo - Palimanan ini menelan biaya sebesar Rp12,5 Trilliun dimana peran sumber pembiayaan kredit sindikasi adalah senilai Rp8,8 Trilliun yang setara dengan 70% dari total biaya proyek. Sementara 30% sisa nya ditanggung oleh PT. Lintas Marga Sedaya selaku pihak yang bertanggung jawab.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun