Kurikulum merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan yang dinamis. Kurikulum harus selalu dikembangkan dan disempurnakan sehingga sesuai dengan ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta masyarakat yang sedang membangun.Pengembangan kurikulum harus berdasarkan pada prinsip-prinsip pengembangan kurikulum yang berlaku. Maksudnya agar hasil pengembangan kurikulum itu sesuai dengan minat, bakat, kebutuhan peserta didik, lingkungan, kebutuhan daerah, sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pendidikan di suatu negara dalam rangka mewujudkan ciri-ciri pembangunan dan pendidikan nasional bangsa yang bersangkutan. Konsep terpenting yang perlu mendapatkan penjelasan dalam teori kurikulum adalah konsep kurikulum. Ada tiga konsep tentang kurikulum, kurikulum sebagai substansi, sebagai sistem, dan sebagai bidang studi.
Suatu kurikulum, dipandang orang sebagai suatu rencana kegiatan belajar bagi murid-murid di sekolah, atau sebagai suatu perangkat tujuan yang ingin dicapai. Suatu kurikulum juga dapat menunjuk kepada suatu dokumen yang berisi rumusan tentang tujuan, bahan ajar, kegiatan belajar-mengajar, jadwal, dan evaluasi. Suatu kurikulum juga dapat digambarkan sebagai dokumen tertulis sebagai hasil persetujuan bersama antara para penyusun kurikulum dan pemegang kebijaksanaan pendidikan dengan masyarakat. Suatu kurikulum juga dapat mencakup lingkup tertentu, suatu sekolah, suatu kabupaten, propinsi, ataupun seluruh negara.
Sistem kurikulum merupakan bagian dari sistem persekolahan, sistem pendidikan, bahkan sistem masyarakat. Suatu sistem kurikulum mencakup struktur personalia, dan prosedur kerja bagaimana cara menyusun suatu kurikulum, melaksanakan, mengevaluasi, dan menyempurnakannya. Hasil dari suatu sistem kurikulum adalah tersusunnya suatu kurikulum, dan fungsi dari sistem kurikulum adalah bagaimana memelihara kurikulum agar tetap dinamis.
Merupakan bidang kajian para ahli kurikulum dan ahli pendidikan dan pengajaran. Tujuan kurikulum sebagai bidang studi adalah mengembangkan ilmu tentang kurikulum dan sistem kurikulum. Mereka yang mendalami bidang kurikulum mempelajari konsep-konsep dasar tentang kurikulum. Melalui studi kepustakaan dan berbagai kegiatan penelitian dan percobaan, mereka menemukan hal-hal barn yang dapat memperkaya dan memperkuat bidang studi kurikulum.
Pada tahun 2014 dengan adanya pemilu, Indonesia sudah melakukan pergantian presiden dan wakil presiden Indonesia beserta kedudukan pemerintahan. Segenap menteri telah tergantikan sejak kedudukan Ir. H. Joko Widodo sebagai presiden Indonesia dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla sebagai wakil presiden Indonesia, termasuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang dulu, Professor Muh. Nuh, menciptakan sebuah kurikulum baru yaitu Kurikulum 2013 yang dirancang untuk menggantikan kurikulum yang dulu yaitu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP 2006).
Akan tetapi, Kurikulum 2013 banyak menuai persoalan. Sejak pergantian seluruh kabinet pemerintahan, hal yang paling menjadi objek sorotan adalah pencabutan Kurikulum 2013 dan digunakannya kembali KTSP 2006. Kurikulum 2013 sendiri merupakan kurikulum baru yang diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan KTSP 2006 yang telah berlaku selama kurang lebih enam tahun. Kurikulum 2013 masuk dalam masa percobaan di tahun 2013 dengan menjadikan beberapa sekolah menjadi sekolah percobaan. Pada tahun 2014, Kurikulum 2013 sudah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk SMP Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI. Kurikulum 2013 memiliki tiga aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, dan aspek sikap dan perilaku yang bertujuan agar siswa menjadi lebih aktif berperan dalam kegiatan belajar mengajar. Penilaian dilakukan tidak hanya melalui teacher assessment (guru), melainkan pula melalui peer assessment (teman sekelas) karena pendidikan tidak lagi merupakan guru sebagai penengah namun murid pun juga dapat menjadi penengah agar murid belajar secara efisien dan menjadi lebih proaktif dalam bidang akademik.
Melalui Anies Baswedan sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) baru, pemerintahan Joko Widodo melakukan pencabutan Kurikulum 2013. Dihentikannya Kurikulum 2013 tersebut dikarenakan berbagai faktor dan banyaknya keluhan yang datang. Masalah mendasar Kurikulum 2013 menurut Hartini Nara, M.Si, antara lain: Kurikulum 2013 tidak melalui riset dan evaluasi yang mendalam, menitikberatkan siswa, ketidaksiapan guru karena terkesan mendadak, tematik lebih cocok di kelas dasar, dan tidal memperhatikan konteks sosiologis ke-Indonesiaan. Implementasi Kurikulum 2013 seharusnya difokuskan kepada 6.400 unit sekolah percontohan dahulu, kemudian feedback dari sekolah itu dianalisa Kemendikbud. Tetapi yang terjadi adalah, Kurikulum 2013 tahun ini dipaksakan diterapkan di 200 ribu lebih sekolah di Indonesia. Implementasian Kurikulum 2013 juga dianggap tergesa-gesa dan belum matang terlihat dari distribusi buku dan konten bahan ajar.
Selain dinilai mengakibatkan masalah pada struktur kurikulum pendidikan di Indonesia, perubahan kurikulum 2013 juga dinilai sebagai pemborosan sebab alokasi anggaran mencapai Rp 2,4 triliun. Dikutip dari Waspada Online, Uchok Sky Khadafi mengatakan bahwa terdapat beberapa kejanggalan dalam rencana penerapan kurikulum baru 2013. Misalnya, di awal perencanaan program ini, tidak ada anggaran pelatihan untuk para guru. Namun setelah publik mengkritisi, biaya pelatihan guru dimasukkan pasca DPR menyetujui anggaran sebesar Rp 684 miliar pada Desember 2012. Selain itu, pengadaan buku baru sebagai fasilitas pendukung Kurikulum 2013 juga dinilai akan membuka celah korupsi dalam badan Kementrian.
Dalam teori kurikulum (Anita Lie, 2012), keberhasilan suatu kurikulum merupakan proses panjang, mulai dari kristalisasi berbagai gagasan dan konsep ideal tentang pendidikan, perumusan desain kurikulum, persiapan pendidik dan tenaga pendidikan, serta sarana dan prasarana, tata kelola pelaksanaan kurikulum termasuk pembelajaran, dan penilaian pembelajaran dari kurikulum. Struktur kurikulum dalam hal perumusan desain kurikulum sangatlah penting, karena begitu struktur yang disiapkan tidak mengarah sekaligus menopang pada apa yang ingin dicapai dalam kurikulum, maka bisa dipastikan implementasinya pun akan kedodoran.
Pada tanggal 5 Desember 2014, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan mengumumkan hasil evaluasi Kurikulum 2013 setelah melakukan proses pengkajian. Ada tiga keputusan yang diumumka. Pertama, menghentikan Kurikulum 2013 untuk sekolah yang baru menyelenggarakannya selama satu semester dan kembali menggunakan KTSP 2006. Kedua, melanjutkan Kurikulum 2013 bagi sekolah yang telah melaksanakannya selama dua atau tiga semester sebagai sekolah percontohan. Ketiga, Kurikulum 2013 diserahkan pada Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) serta Unit Implementasi Kurikilum (UIK), dengan begitu perbaikan terhadap Kurikulum 2013 tidak berhenti namun diperbaiki dan akan dikembangan menjadi lebih baik lagi.
Sistem pendidikan yang sekarang ini tentunya masih perlu banyak perbaikan disana-sini dan berusaha terus untuk menghasilkan generasi berkepribadian yang mampu mewujudkan kemakmuran dan kemuliaan peradaban manusia di seluruh dunia. Semoga saja apa yang direncanakan pemerintah mampu menjadi solusi terbaik dalam dunia pendidikan di Indonesia dan dapat menghasilkan calon-calon penerus yang tinggi secara sumber daya manusianya. Oleh karena itu system pendidikan yang ada harus memadukan seluruh unsur pembentuk pendidikan yang unggul.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H