Mohon tunggu...
muqtafiah ita
muqtafiah ita Mohon Tunggu... -

dengan membaca aku hidup, dengan menulis aku abadi !!

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Jiwa yang Sehat Untuk Indonesia yang Lebih Hebat

19 September 2016   09:11 Diperbarui: 19 September 2016   09:25 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Sila ke 5 pancasila yang menyebutkan “keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia” juga UUD 1945 Pasal 28 H ayat 3 yang menyebutkan “setiap orang berhak atas jaminan  sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat” telah mengilhami lahirnya UU 40/2004 tentang SJSN (sistem jaminan sosian nasional).

UU SJSN ini merupakan undang-undang  yang mengatur agar setiap warga Negara memperoleh jaminan sosial secara menyeluruh, baik jaminan kesehatan, jaminan pensiun, jaminan hari tua dan lain sebagainya. Lahirnya UU SJSN tidak terlepas dari peran KAJS yang secara sadar memperjuangkan agar setiap warga Negara mendapatkan hak jaminan sosialnya, KAJS atau Komite Aksi Jaminan Sosial ini merupakan gabungan dari elemen pendukung jaminan sosial dari mulai element buruh, petani, mahasiswa, LSM, dan lain sebagainya. UU 40/2004 tentang SJSN ini diharapkan mampu mereformasi sistem jaminan yang waktu itu hanya ditujukan pada pihak tertentu saja. Lahirnya Undang-Undang 40/2004 ini tentu membawa kabar baik bagi rakyat Indonesia, yang mana setiap warga Negara akan memiliki akses terhadap jaminan sosialnya.

Dengan adanya Undang-Undang SJSN ini keempat BUMN yang mengelola jaminan sosial ditransformasikan menjadi lembaga public. Perpindahan ini sempat menjadi sulit dan alot karna dengan adanya kesepakan tersebut dikhawatirkan akan berdampak terhadap ekonomi Negara. berikut badan penyelenggara jaminan sosial

  • Perusahaan Perseoran (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)
  • Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN)
  • Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI)
  • Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES)

Ketergabungan dari 4 BUMN ini kemudian disepakati menjadi satu dalam naungan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sesuai UU No 24/2011 tentang badan penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), yang dalam perkembangannya BPJS dikategorikan menjadi 2 yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

PRINSIP SJSN

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No 40/2004 pasal 4 menyebutkan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip

  • Gotong royong
  • Nirbala
  • Keterbukaan
  • Kehati-hatian
  • Akuntabilitas
  • Protabilitas
  • Kepesertaan bersifat wajib
  • Dana amanat
  • Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besar kepentingan peserta

Dari kesembilan prinsip diselenggarakannya SJSN ini, gotong royong menjadi prinsip yang pertama. Dimana melalui semangat gotong royong diharapkan mampu membantu sesama. Prinsip gotong royong ini yang nantinya melahirkan adanya subsidi silang, artinya warga negara yang memiliki kepesertaan di BPJS tetapi dalam keadaan sehat, maka dana tersebut dapat didistribusikan atau disalurkan terhadap rakyat miskin yang membutuhkan.

Pengelolaan sistem jaminan sosial nasioal itu sendiri melalui mekanisme asuransi sosial yang dalam Pasal 1 Nomor 3 disebutkan bahwa Asuransi Sosial adalah mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas resiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/anggota keluarganya. Jadi, sifatnya BPJS ini adalah asuransi, sedangkan pemerintah sendiri memiliki tanggung jawab untuk membayar kontribusi peserta yang miskin.

Manfaat membayar iuran bpjs

Terkait iuran BPJS yang meningkat, alasan ini didasarkan atas penyesuaian terhadap sosial ekonomi yang setiap tahunnya mengalami peningkatan. BPJS menekankan adanya subsidi silang, dimana yang mampu dapat menolong yang tidak mampu. Peserta yang tidak mampu dapat tertolong dengan adanya subsidi dari peserta yang mampu, saya tidak begitu memahami hitung-hitungannya bahwa kalau peserta yang sakit DBD dapat ditolong dari beberapa peserta mampu yang lain, tapi sederhananya seperti ini “apabali kita dalam kondisi yang lebih setidaknya kita mampu menolong yang membutuhkan” kira-kira seperti itu, subsidi silang ini sebagai wujud peduli antar sesama. Berikut manfaat dari membayar iuran  BPJS secara rutin

Sakit yang teratasi atau sehat yang terjamin

Dengan membayar iuran BPJS secara rutin, maka kita tidak akan dipusingkan dengan biaya yang sawaktu-waktu dibutuhkan karna sakit yang mendadak. Iuran tersebut menjadi tabungan atas sakit yang tak terduga, karna sejatinya manusia tidak akan selamanya sehat, pasti dia akan mengalami sakit atas penyakit tertentu, dan untuk menghilangkan rasa kekhawatiran terkait biaya yang dibutuhkan, saya rasa BPJS adalah solusi yang tepat.

Berbagi sehat melalui semangat gotong royong

Salah satu tujuan dari peningkatan iuran BPJS ini adalah agar jaminan kesehatan dapat menyeluruh, menyentuh hingga pelosok negeri, sesuai dengan cita-cita diberlakukannya UU SJSN. Gotong royong sendiri merupakan kepribadian dari masyarakat kita, dimana Indonesia dikenal dengan budaya ke gotong royong annya. Dan sekarang semangat gotong royong ini mulai digalakkan kembali di era kontemporer ini. Dulu.. yang saya tidak faham tahun berapa, tapi yang pasti tentang kebijakan koperasi desa, bahwa kalau gak salah ¼ keuntungan KUD diperuntukkan bagi warga desa yang membutuhkan, ini adalah wujud semangat gotong royong yang memang terjalin sejak dahulu. Dan sekarang pemerintah memogramkan adanya JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) – KIS (Kartu Indonesia Sehat) .

Saran saya atau opini saya terkait peningkatan iuran, selama peningkatan itu masih dibatas wajar maka fine-fine saja. Sedangkan terkait subsidi silang, merupakan perencanaan yang baik, dimana kita mampu membayar sekaligus menolong, semoga pihak yang menjadi penyelanggara mampu amanah sehingga cita-cita tentang jaminan sosial yang merata dapat terlaksana sebagaimana keinginan kita semua. Tentu saja kita menginginkan semua warga Negara yang sehat dan kuat, tetapi rasanya tidak mungkin, karna sehat selalu ber barengan dengan sakit, maka dari itu melalui semangat gotong royong diharapkan mampu untuk membantu sesama yang sakit agar menjadi sehat, sehingga menjadi Negara yang lebih hebat dan kuat.

Twitter : https://twitter.com/itha_shona

Fb : https://web.facebook.com/itha.shona

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun