Mohon tunggu...
Yakobus Sila
Yakobus Sila Mohon Tunggu... Human Resources - Pekerja Mandiri

Penulis Buku "Superioritas Hukum VS Moralitas Aparat Penegak Hukum" dan Buku "Hermeneutika Bahasa Menurut Hans Georg-Gadamar. Buku bisa dipesan lewat WA: 082153844382. Terima kasih

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Indonesia Bukan Negara Hukum Rimba

11 April 2019   10:44 Diperbarui: 11 April 2019   11:00 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Negara seolah tidak sanggup mengatasi problem warga negaranya dan menyerahkan masalah itu kepada para 'preman' yang membunuh dengan sangat kejam setiap warganya yang tidak taat terhadap hukum. Negara ini tidak pantas disebut negara hukum, tetapi negara hukum rimba, di mana kejahatan dibalas dengan kejahatan, pembunuhan dibalas dengan pembunuhan.

Hukum di negeri ini sedang terdegradasi, berada pada titik paling rendah dan tidak bisa lagi dipercaya oleh warga negara. Tindakan main hakim sendiri akan merajalela di negeri ini, karena setiap orang yang memiliki kekuatan, dengan fisik dan bahkan dengan senjata akan mudah membunuh tanpa memedulikan prosedur hukum.  

Akan sangat miris negeri ini, ketika kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang melibatkan aparat negara seperti kasus Munir, kasus penembakan mahasiswa Trisaksi, dan kasus Semanggi I dan Semanggi II dibiarkan tak terurus oleh negara. Negara sedang gagal dan tidak mampu mengurus setiap kasus-kasus hukum yang terjadi di negeri ini. Penyelesaian secara tuntas terhadap setiap kasus hukum, dengan demikian, dibutuhkan aparat penegak hukum yang bermoral dan berintegritas.

Profesionalisme Kepolisian

Sebagai warga bangsa yang menjunjung tinggi supremasi hukum di Indonesia, kita semua sangat menanti sambil mengharapkan proses hukum yang jujur dan adil bagi keempat korban yang tewas ditembak di Lapas Cebongan, Sleman Yogyakarta. Penantian ini merupakan usaha penantian untuk sekian kalinya terhadap kasus pelanggaran HAM berat di negeri ini selain kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang sudah terjadi dalam sejarah kelam bangsa Indonesia. 

Penantian warga bangsa ini sekaligus juga harapan terhadap kerja professional para pihak penegak hukum, khususnya pihak kepolisian yang bertanggung jawab atas kematian keempat korban penembakan tersebut di sebuah lembaga pemasyarakat, tempat setiap warga negara yang melanggar hukum mengalami keamanan dari tindakan main hakim sendiri (eigenrichting). 

Main hakim sendiri (aksi sepihak tersebut) dapat disebut sebagai bentuk peradilan primitif yang memecahkan masalah hukum dengan tindakan sewenag-wenang (bdk. Sudikno Mertokusumo, 2012:21). Karena itu, untuk menghindari pengadilan sewenang-wenang (main hakim sendiri) dibutuhkan badan pengadilan yang legal dan adil yang dijalankan oleh aparat penegak hukum yang profesional.

Professional kepolisian yang akhir-akhir ini semakin dipercaya karena sanggup menangkap para teroris kelas kakap di negeri ini diharapkan juga menghadirkan sikap profesional yang sama dalam memburu para pelaku pembunuhan di Lapas Cebongan, sleman Yogyakarta. Harapan masyarakat, agar pelaku yang telah membuat malu dan meruntuhkan kewibawaan negara diusut sampai tuntas dan dihukum sesuai dengan proses hukum yang berlaku. 

Superioritas hukum di negeri ini tidak boleh dilemahkan dan menjadi tak berdaya di hadapan sekelompok orang yang bertindak brutal dan melangkahi aturan (prosedur) hukum. Untuk mengembalikan kewibawaan hukum, negara Indonesia membutuhkan para penegak hukum yang memiliki moralitas dan integritas diri yang sanggup dipercaya, yang bisa diandalkan untuk menopang dan menegakkan supremasi hukum. 

Negara ini membutuhkan para penegak hukum yang tidak diskrimatif dalam penyelesaian setiap kasus pelanggaran hukum, sehingga setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Semboyang persamaan di hadapan hukum harus sungguh ditegakkan oleh negara terhadap setiap warga negara. 

Setiap warga bangsa (siapa pun dia) yang melanggar hukum mesti dihukum sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal itu berarti, negara tidak berpihak dan tidak pernah membenarkan adanya pengistimewaan terhadap kelompok atau Korps tertentu yang dianggap istimewa dan diperlakukan secara khusus oleh negara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun