Mohon tunggu...
Yakobus Sila
Yakobus Sila Mohon Tunggu... Human Resources - Pekerja Mandiri

Penulis Buku "Superioritas Hukum VS Moralitas Aparat Penegak Hukum" dan Buku "Hermeneutika Bahasa Menurut Hans Georg-Gadamar. Buku bisa dipesan lewat WA: 082153844382. Terima kasih

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Agar PNS Kompeten dan Produktif

15 Maret 2019   12:40 Diperbarui: 15 Maret 2019   12:58 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kapuas Post, beberapa tahun yang lalu , tepatnya tanggal 17 Januari 2011 menghadirkan berita tentang "PNS Makan Gaji Buta". Berita tersebut menarik untuk ditelusuri mengingat banyaknya keluhan yang disampaikan masyarakat terhadap kinerja PNS yang semakin memprihatinkan. Mikael Empawi seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Corruption Watch (NCW) Kabupaten Sanggau menyatakan sikap tegasnya terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang suka mangkir, ogah-ogahan pergi ke kantor dan hanya makan 'gaji buta', supaya ditindak secara tegas oleh pihak berwajib.

Menurut Mikael, "Bupati sebagai Pembina PNS harus tegas bertindak atau pun memberika sanksi kepada oknum PNS yang malas masuk kantor atau juga yang tidak mengikuti apel gabungan bulanan setiap tanggal 17 dalam sebulan"(Bdk. Kapuas Post, 17/01/2011). Kurang disiplinnya PNS mengikuti upacara bendera dan masuk kantor menurut Mikael disebabkan oleh lemahnya pengawasan (kontrol) dan lunaknya sanksi bagi oknum PNS yang indisipliner. Fenomena PNS yang tidak disiplin (indisipliner) sebenarnya sudah menjadi gejala umum yang terjadi saat ini.

Sebuah pertanyaan muncul: Di manakah komitmen seorang PNS untuk mengabdi pada Negara? Dan Bagaimana mutu dan kualitas seorang PNS yang disumbangkannya untuk pembangunan dan perkembangan masyarakat?

Pertanyaan di atas beralasan karena dua hal berikut. Pertama, PNS adalah seorang Abdi Negara. Sebagai seorang abdi negara seorang PNS tidak sekedar mendapat upah/gaji dari negara tetapi memiliki komitmen terhadap negara.

Berkomitmen terhadap negara tampak juga dalam pelayanan dan sikap disiplin untuk selalu mengikuti setiap peraturan yang menjadi konsekuensi dari keberadaannya sebagai seorang PNS. Sikap indisipliner menunjukkan kinerja seorang PNS yang sesat orientasi. Atau seorang PNS yang tidak tahu harus buat apa ketika sudah menjadi PNS dan abdi negara.

Kedua, Sikap tidak disiplin seorang PNS berdampak pula pada degradasi dan penurunan kualitas kerja. Seorang PNS yang bermutu akan menampilkan kualitas dirinya melalui kerja dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Kualitas kerja yang dimaksud adalah mutu kerja yang terjadi karena seorang PNS menyadari betapa besar harapan masyarakat akan sentuhan tangan dan pelayanannya yang maksimal.

Masyarakat sangat mendambakan kehadiran seorang PNS yang selalu bersedia melayani kebutuhan mereka. Adanya PNS bisa membuat masyarakat merasa ada pelayan dan abdi negara yang bisa memenuhi kebutuhan mereka (masyarakat). Seorang PNS yang guru, misalnya, diharapkan bisa mengajar lebih tepat waktu, menjadi contoh bagi guru-guru honorer. Tetapi, jika kehadiran seorang PNS bagaikan 'bos' yang hanya menunggu saat untuk menerima gaji setiap bulan, maka kehadiran PNS seperti ini perlu dipertanyakan komitmen dan kehadirannya.

Apakah menjadi PNS berarti tugasnya sudah selesai? Karena itu, bagi PNS yang tidak berkomitmen untuk mengabdi pada negara harus ditindak secara tegas bahkan bisa diberi sanksi yang sesuai berdasarkan peraturan yang berlaku.

Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Nomor 53 Tahun 2010, dalam pasal 10 ayat (9) menegaskan bahwa "PNS yang tidak masuk selama 31 sampai 35 hari kerja dalam setahun secara kumulatif, dapat dikenakan sanksi penurunan pangkat setingkat, dan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan struktural atau fungsional tertentu bagi yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 36 sampai 40 hari. Sementara itu, pada pasal 8 ayat (9) ditegaskan bahwa bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 5 hari diberikan sanksi teguran lisan, tidak masuk kerja selama 6 hari mendapat teguran tertulis.

Adanya peraturan pemerintah di atas mengingatkan seorang PNS akan pentingnya disiplin dalam bekerja dan bagaimana seorang PNS menunjukkan komitmennya terhadap Negara. Karena itu, peraturan yang ada mesti dijalankan secara konsisten sehingga setiap pelanggaran yang dilakukan oknum PNS tertentu diberi sanksi yang sesuai. Ketegasan dalam menegakan peraturan akan membuat para PNS menjadi sungguh-sungguh sebagai abdi Negara, bukannya menjadi pelayan yang hanya mau dilayani oleh Negara.

Pemberian gaji oleh Negara mesti dibarengi dengan kualitas diri dan mutu kerja yang ditunjukkan oleh PNS. Tanpa kualitas kerja yang baik dan sikap disiplin kontinyu seorang PNS akan tetap menjadi pelayan Negara yang 'makan gaji buta'.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun