Mohon tunggu...
A. Dardiri Zubairi
A. Dardiri Zubairi Mohon Tunggu... wiraswasta -

membangun pengetahuan dari pinggir(an) blog pribadi http://rampak-naong.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

3 Hal Jelimetnya Tunjangan Sertifikasi di Daerah

23 Juni 2012   02:35 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:38 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di tengah semrawutnya pembayaran tunjangan sertifikasi, penting bagi saya untuk menulis tentang jelimetnya persoalan ini di daerah saya. Para guru tentunya sedang menunggu janji pemerintah untuk lebih serius membenahi pembayaran tunjangan sertifikasi ini, termasuk masalah-masalah “kecil” yang mengitarinya.Apalagi sejak tahun ini Kemendikbud mau melakukan uji kompetensi lagi terhadap guru yang lolos sertifikasi.

Kemarin saya menerima forward SMS dari Kepala TU di sekolah saya. SMS itu sendiri dikirim oleh seorang pengawas pendidikan. Bunyi SMS-nya begini, “tlg dberitahukan kepada guru yang sertifikasi. Berkas persyaratan pencairan tunj sertifikasi paling lambat tanggal 29 juni’12 rpp dan sktm spy dibawa sendiri2 kep pengawas.

Selesai membaca SMS itu saya tersenyum. Saya sangat mengapresiasi keinginan dari pengawas. Apalagi sebelumnya saya bersama teman guru yang juga lolos sertifikasi, seringkali meminta tanda tangan secara kolektif sama pengawa. Tanda tangan pengawas dibutuhkan untuk RPP [Rencana Pelaksanaan Pembelajaran] dan SKMT [Surat Keterangan Melaksanaan Tugas] sebagai syarat pencairan tunjangan sertifikasi itu.

Saya tersenyum karena biasanya guru harus tahu diri untuk menyelipkan amplop sebagai tanda terimakasih telah minta tanda tangan. Karena pengawas yang ngirim SMS inibaru setahun, saya tidak tahu rekam jejaknya.Berkas bulan ini adalah kali kedua. Sebelumnya saya kebetulan menitip sama teman ketika mau minta tanda tangan. Semua teman –berjumlah 5—menyelipkan amplop. Hanya saya yangtidak.

Berdasar pengalaman saya, saya mencatat setidaknya ada 3 hal penting jelimetnya persoalan sertifikasi di daerah.

Jelimet 1, Birokrasi Pendidikan Sok Kuasa

Saya punya pengalaman tidak mengenakkan dengan pengawas [bahkan dengan birokrasi pendidikan secara kelembagaan]. Karena ada perbedaan menyangkut pengelolaan pendidikan di sebuah acara, ia berang kepada saya. Akibatnya, ketika saya butuh tanda tangan untuk pencairan tunjangan sertifikasi saya dipersulit. Bahkan pengawas ini tidak mau menandatangani berkas saya, karena saya [juga sekolah saya] dianggap kritis sama kebijakan birokrasi pendidikan yang cenderung merugikan sekolah.Anehnya, meski saya yang dianggap bersalah, malah teman saya kena imbasnya. Berkas teman saya juga tidak ditandatangani.

Waktu itu –di rumahnya—terjadi perdebatan panjang tentang banyak hal dengan saya. Saya tetap pada pendirian saya. saya pun bilang, “okelah pak…punya saya tidak perlu ditandatangani. Tapi tolong berkas teman saya ini saja. masa saya salah, mereka kena imbasnya?

Kalaupunya kamu tidak ditandatangani, guru yang lain yang satu sekolah denganmu, juga tidak akan ditandatangani,”jawabnya dengan muka merah padam.Saya pun pulang, tetapi saya dimintamenghadap besoknya di kantor untuk dipertemukan dengan atasannya. Karena ancamannya berkas teman tidak mau ditandatangani, saya pun menemuinya. Setelah proses berbeiit-belit dan ketemu sampai tiga kali, baru berkas saya dan teman ditandatangani.

Terus terang pengawas sebelumnya berlagak suci. Tetapi kalau ada sekolah yang ia kunjungi tidak menyelipkan uang amplop, ia buka kartunya justru di sekolah lain. tahu diri, umumnya guru bersertifikasi melakukan yang sama. Dan Saya meyakini umumnya semua guru yang bersertifikasi pasti menyelipkan amplop kepada pengawasnya masing-masing.

Jelimet 2, Pembayaran Tak Sesuai Jadwal

Dalam aturan, tunjangan sertifikasi itu akan dibayarkan tiap 3 bulan. Faktanya di daerah saya [setidaknya bagi guru Kemenag] tunjangan sertifikasi baru dibayarkan tiap 6 bulan. Bahkan sebelumnya pernah 1 tahun. Pada hal pembayaran sertifikasi ini sudah diserahkan kepada pemerintah daerah. Saya sendiri tidak tahu pasti alasan keterlambatan pembayarannya. Gossip di kalangan guru, sengaja pembayaran itu dibuat lambat agar “beranak-pinak” di rekeningnya.

Saya tidak mau terjebak dalam gossip yang kebenarannya tidak bisa “dipertanggungjawabkan”. Yang saya garisbawahi, keterlambatan pembayaran jelas menyalahi aturan. Makanya, jika berikutnya pemerintah daerah tidak mampu melakukan pembayaran tepat waktu, penting bagi pemerintah pusat merealisasikan janjinya untuk kembali menarik mekanisme pembayarannya ke pusat.

Jelimet 3, Sulit Ngurus NUPTK dan NRG

Saya lulus sertifikasi tahun 2008. Saya pernah menerima pembayaran tunjangan sertifikasi tahun 2009 terhitung sejak bulan januari – desember, dan tahun 2010 terhitung bulan januari-juni. Setelah itu saya tidak lagi menerima.

Sejak terahir saya menerima pada tahun 2012, berarti saya sudah 2 tahun tidak menerima lagi. Alasannya karena saya tidak memiliki NUPTK [nomer unik pendidik dan tenaga kependidikan] dan NRG [nomer register guru]. Pada hal ketika saya dipanggil untuk mengikuti ujian sertifikasi, tak ada persyaratan seperti itu. Kalau ada persyaratan setelah saya dinyatakan lulus, kenapa saya justru dipanggil ikut ujian sebelumnya?

Akhirnya saya mengurus NUPTK. Saya kirim berkas ke birokrasi pendidikan [dalam hal ini Kemenag]. Tapi bulan berikutnya saya ditelpon agar menyerahkan kembali berkas pengajuan NUPTK. Ternyata berkas pertama yang pertama saya kitim[di]hilang[kan].

Saya butuh 3 bulan menunggu NUPTK keluar sejak pengajuan berkas yang kedua. Tapi sial lagi. Asal sekolah saya ditulis salah. Akhirnya saya mengajukan mutasi asal sekolah. Sudah 3 bulan pengajuan mutasi saya belum kelar-kelar juga. Sementara NRG yang baru bisa diurus setelah NUPTK selesai juga tidak jelas, kapan selesainya.

Terus terang bagi saya bukan karena jelimet dan lamanya. Yang penting sebenarnya ada kepastian berapa hari/minggu/bulan NUPTK dan NRG itu selesai. Semoga saja kisruh pembayaran sertifikasi ini sudah selesai sebelum rencana tes ulang bagi guru yang lolos dilakukan oleh kemendikbud.

Matorsakalangkong

Sumenep, 23 juni 2012

Berita tentang kisruh sertifikasi bisa dibaca di kompas.com di bawah ini

Tunjangan Profesi Guru Triwulan Kedua Terancam Tak Terbayar

Pemerintah Janji Perbaiki Pembayaran Tunjangan Guru

Pemerintah Tak Berdaya Urusi Tunjangan Sertifikasi

Tunjangan Profesi Guru Bermasalah

Guru Bersertikat Wajib Uji Kompetensi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun