Mohon tunggu...
Peter Hari
Peter Hari Mohon Tunggu... -

pendiri portal komisiixnew.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

DPR:Tolak Aturan Baru BPJS Kesehatan

26 September 2016   17:08 Diperbarui: 26 September 2016   17:15 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anggota Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning mengecam dan mengkritik aturan baru BPJS kesehatan berkaitan  dengan ketentuan menonaktifkan kepersertaan BPJS kesehatan bila menunggak iuaran selama sebulan dan ketentuan harus membayar iuran untuk semua anggota keluarga.

Pernyataan anggota Fraksi PDI Perjuangan itu disampaikan hari ini (26/9/2016) kepada media melalui pers rilis. “Aturan itu nyata-nyata akan memberatkan keuangan para peserta BPJS Kesehatan  mandiri, terutama yang berpendapatan menengah ke bawah. Dan itu akan  berpotensi terjadinya tunggakan pembanyaran iuaran, dan pada gilirannya akan  membuat banyak peserta tidak bisa menggunakanm Kartu BPJS kesehatan karena dinonaktifkan,” kecamnya.

Lebih lanjut, menurut politisi senior PDI Perjuangan ini kebijakan itu akan menggagalkan tujuan BPJS Kesehatan menuju universal coverage. “BPJS Kesehatan hanya akan dimiliki sebagian  masyarakat Indonesia, tidak seluruh rakyat Indonesi,” tegasnya.

Kalau kebijakan itu tetap ngotot dilanjutkan Ribka Tjiptaning mengusulkan pemerintah harus  memberikan solusi. Menurutnya, salah satu solusi peserta BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuaran) harus  dinaikkan jumlahnya.

“Pemerintah juga harus membuka peluang bagi peserta mandiri yang tidak sanggup membanyar iuaran sesuai ketentuan baru untuk beralih ke PBI. Pemerintah harus memberikan prosedur yang jelas dan mudah untuk mengurusnya. Dan menunjuk lembaga atau intitusi mana yang akan mengurusinya, sehingga masyarakat tidak bingung,” tandasnya lagi.

Penulis : Petrus Hariyanto

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun