Mohon tunggu...
Peter Hari
Peter Hari Mohon Tunggu... -

pendiri portal komisiixnew.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Rumah Sakit Tanpa Klas Mega Gotong Royong Cirebon

20 Februari 2013   09:15 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:00 543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cirebon – Kesehatan adalah bagian penting dari hidup manusia dan juga menjadi faktor penting dalam usaha mencapai tujuan pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1) yang menyebutkan bahwa:  Setiap orang berhak sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh  pelayanan kesehatan. Pasal 34 ayat (3) NEGARA BERTANGGUNGJAWAB ATAS PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN UNTUK SEMUA RAKYAT. Masuknya neoliberalisme di bidang kesehatan menyebabkan rumah sakit yang tadinya berorientasi sosial, kemudian beralih menjadi komersial. Bahkan sebagian besar RSUD juga sudah komersial dengan adanya kelas-kelas perawatan. Kalau komersial, sebaiknya Pemda membuat rumah sakit swasta saja, jangan kurangi lahan RSUD. RSUD dibiayai oleh APBN dan APBD. APBN dan APBD itu uang rakyat, kalau mau bikin kelas ya rakyat jangan dikorbankan. Ribka Tjiptaning  prihatin karena saat ini baru tersedia 114 ribu tempat tidur. Itu merupakan total dari semua rumah sakit baik swasta dan pemerintah. Kebutuhan akan tempat tidur sebanyak 237 ribu. Jadi masih diperlukan tambahan 123 ribu  tempat tidur. Ide dasar pembangunan Rumah Sakit Tanpa Klas (RSTK) adalah hasil kunjungan Komisi IX DPR RI kebeberapa negara yang berkaitan dengan Pelayanan Kesehatan pada tahun 2009. Dari hasil kunjungan tersebut Ketua Komisi IX DPR RI dr. Ribka Tjiptaning menggagas berdirinya Rumah Sakit Tanpa Kelas di Indonesia. Pada tahun  2010 Komisi IX DPR RI dan Kementeria Kesehatan menyepakati konsep pendirian Rumah Sakit Tanpa Klas. Secara konsepsi Rumah Sakit Tanpa Klas adalah rumah sakit yang didirikan baik pemerintah atau swasta, di mana jenis pelayanannya hanya ada klas tiga. Tidak terdapat klas di atasnya, termasuk VIP. Yang terpenting bahwa Rumah Sakit Tanpa Klas akan memberlakukan gratis bila pasien berobat. Dalam penjelasan Peraturan Menteri Kesehatan, disebutkan bahwa Rumah Sakit Pratama/RSTK adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan kesehatan dasar yang tidak membedakan kelas perawatan dalam upaya menjamin peningkatan akses bagi masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan upaya kesehatan perorangan yang memberikan pelayanan gawat darurat selama 24 jam, pelayanan rawat jalan, dan rawat inap. Dalam setiap kesempatan Ribka Tjiptaning selalu berkampanye tentang perlunya pendirian RSTK, baik ke dalam internal partai, atau ajakan kepihak di luar PDI Perjuangan. Ribka Tjiptaning selalu mengingatkan bahwa RSTK harus segera digenjot pendiriannya karena pada tahun 2014 BPJS Kesehatan akan berlaku.Berlakunya BPJS akan mendorong penambahan jumlah pasien karena biaya dicover oleh BPJS. Ribka Tjiptaning berhasil mewujudkan RSTK Pelita Rakyat di Anyer, diresmikan tanggal 7 Agustus 2010 . RSTK Pelita Rakyat kedua didirikan di Sukabumi, diresmikan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri, pada tanggal 14 Juni 2011. Atas kegigihan Ribka Tjiptaning, konsep RSTK diterima oleh Partai. Hal ini juga ditegaskan dalam Rakernas I PDI Perjuangan pada tanggal 12-14 Desember 2011 lalu  yang termaktud dalam Rekomendasi Rakernas poin ke 10 tentang pemenuhan hak kesehatan rakyat yang tidak diskriminatif, untuk itu diinstruksikan kepada seluruh kader partai khususnya yang berada di legislatif dan eksekutif untuk menjalakan program politik partai berupa: Memperjuangkan beroperasinya Rumah Sakit Tanpa Kelas disetiap daerah diseluruh Indonesia (a). Hal ini sejalan dengan Kongres III PDI Perjuangan bahwa cita-cita yang melekat dalam sejarah partai adalah mengutamakan perjuangan yang mengangkat harkat dan martabat wong cilik demi terwujudnya Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini sesuai dengan Dasa Prasetya Partai, khususnya poin ke 5 yang berbunyi : mengratiskan rakyat dibidang pendidikan dan kesehatan. Setelah Ribka Tjiptaning berhasil mendirikan RSTK, tidak lama lagi Partai secara resmi akan mengoperasikan pertamakalinya RSTK bernama RUMAH SAKIT MEGA GOTONG ROYONG. RUMAH SAKIT MEGA GOTONG ROYONG adalah merupakan milik/aset Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai  perwujudan dari Ideologi partai. Pembangunan Rumah Sakit MEGA GOTONGROYONG dilakukan secara bergotong royong. Tanah seluas 5.000m2 dihibahkan oleh bupati Cirebon H. Deddy Supardi. Pembangunan gedungnya hasil gotong royong Poksi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan. Adapun anggota POKSI IX DPR RI FRAKSI PDI PERJUANGAN adalah: 1.            dr. Ribka Tjiptaning P                      Ketua Komisi IX 2.            Ir. Rudianto Tjen                              Ketua Poksi IX 3.            dr. Surya Chandra MPH.PhD 4.            Rieke Diah Pitaloka M.Hum 5.            Drs. Imam Suroso MM 6.            Nursuhud 7.            Dra. Sri Rahayu 8.            dr. Karolin Margaret Natasa 9.            Sugianto Sabran Peralatan Rumah Sakit juga dibantu oleh Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung dan juga mendapat bantuan dari Yayasan Chiba Nishi Hsp di Jepang melalui Yayasan Pelita Rakyat Sukabumi. Rumah Sakit Mega Gotong Royong diampu oleh Rumah Sakit Propinsi yaitu Rumah Sakit Hasan Sadikin Proses pembangunan Rumah Sakit  MEGA GOTONG ROYONG yang jatuh pada tanggal 23 Oktober 2011 lalu tepatnya  peletakan batu Pertama oleh Ibu MEGAWATI SOEKARNOPUTRI. Tidak terasa proses pembangunan ini berjalan selama 1 tahun 4 bulan ini. Hari ini,  Rabu 20 Februari 2013 Rumah Sakit Mega gotong Royong, telah  diresmikan oleh Presiden RI ke V Megawati Soekarno Putri. Penulis : Peter Hari

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun