Sungguh membingungkan dengan hukum di Indonesia,bagaimana tidak bikin dahi berkerut dan rakyat akan percaya dengan penegak hukum di Indonesia,jika penjahat/perampok kambuhan macam kelompok Ramlan Butarbutar cs, baru tahun 2015 pelaku tertangkap tapi tahun 2016 sudah bebas,ini bagaimana sidangnya?siapa hakimnya,jaksanya,lawyernya ( hebat banget) dan aparat hukum terkait.
Wajar dong masyarakat bertanya-tanya kok nyaman sekali hukumannya, jika merampok hukumannya ringan begitu, nanti banyak pengangguran yang nekad memilih jadi perampok dengan kekerasan, toh hukumannya cincai banget cuma setahun..
Bisa juga karena hukumannya ringan begitu, ditakutkan warga lebih suka main hakim sendiri, lah wong hukumannya ecek-ecek begitu, padahal pelaku termasuk raja tega yang siap melukai dan membunuh korbannya.
Tertangkapnya Ramlan Butarbutar disebuah kontrakan di Gang Kalong, RT 08 RW 02, Bojong, Rawalumbu, Bekasi, diketahui polisi dari rekan Ramlan, sesama perampok spesialis rumah mewah.
"Dari hasil analisis CCTV telah disimpulkan bahwa pelaku adalah Ramlan Butarbutar. Hal tersebut sesuai dengan keterangan tersangka Philip Napitupulu yang sebelumnya telah diamankan atas kejadian sebelumnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono( kompas.com)
Philip, Ramlan, beserta empat orang lainnya masuk daftar pencarian orang atas perampokan di rumah di Jalan Kayu Putih Timur pada 14 September 2016 silam, mereka beroperasi bukan hanya jabodetabek, tapi juga hingga keluar daerah,tercatat Pada 2010, Ramlan pernah ditangkap Polda Jateng karena merampok di Tegal dan di Surakarta. Pada 2007, dia juga pernah beraksi di Cirebon.
Mengapa hukum di Indonesia lemah begini terhadap penjahat kambuhan, sehingga harus menunggu korban nyawa/tumbal berikutnya baru aparat bertindak tegas ngedorr penjahat kambuhan ini.
Tapi mengapa harus nunggu korban berikutnya sampai 6 warga sipil harus terbunuh sia-sia kibat lemahnya hukum di Indonesia.
Benar juga ada komentar di kompas, yang menyuruh kKPK bertindak dan menelusuri cepatnya bebas Ramlan Butarbutar cs ini.
Berikut saya copas,komentar agar siapa yang membebaskan Ramlan Butarbutar cs agar diusut tuntas.
*********
arthur reinhart Kamis, 29 Desember 2016 | 20:04
yg menjadi pertanyaan,ags 2015 tertangkap dg status residivis,kok sep 2016 sdh merampok lg,dan terus bebas berkeliaran.rasanya kj dan kpk hrs mencium bau busuk nih!memang berapa lama vonis utk residivis kambuhan?
**********
Hayuh Pak Jokowi,Pak Tito saatnya bersih-bersih terhadap carut-marutnya lembaga hukum di kita, kalau mengharap KPK sekarang bertindak, sepertinya sih mimpi disiang bolong.
Ada yang bisa ngasih tau siapa saja anggota kpk sekarang? tak ada salahnya di reshuffle,jangan cuma mentri saja yang di Reshuffle,anggota KPK,penegak hukum,hakim,jaksa dll yang tidak capable serta tidak amanah tak ada salahnya diganti,agar hukum di Indonesia bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya.
Wassallamah..!