Mohon tunggu...
Sayeed Kalba Kaif
Sayeed Kalba Kaif Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

“Demi langit yang mempunyai jalan-jalan” (QS. Adz-Dzariyat:7)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bingung dengan Hukum di Indonesia, Penjahat Kambuhan Begitu Hukumannya Ringan Sekali

30 Desember 2016   07:45 Diperbarui: 30 Desember 2016   11:14 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

arthur reinhart Kamis, 29 Desember 2016 | 20:04
 yg menjadi pertanyaan,ags 2015 tertangkap dg status residivis,kok sep 2016 sdh merampok lg,dan terus bebas berkeliaran.rasanya kj dan kpk hrs mencium bau busuk nih!memang berapa lama vonis utk residivis kambuhan?

**********

Hayuh Pak Jokowi,Pak Tito saatnya bersih-bersih terhadap carut-marutnya lembaga hukum di kita, kalau mengharap KPK sekarang bertindak, sepertinya sih mimpi disiang bolong.

Ada yang bisa ngasih tau siapa saja anggota kpk sekarang? tak ada salahnya di reshuffle,jangan cuma mentri saja yang di Reshuffle,anggota KPK,penegak hukum,hakim,jaksa dll yang tidak capable serta tidak amanah tak ada salahnya diganti,agar hukum di Indonesia bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya.

Wassallamah..!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun