Mohon tunggu...
Dindin Supratman
Dindin Supratman Mohon Tunggu... -

Pemerhati

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Prevalensi Penyalah Guna Narkoba Usia Muda dan Ancaman "Lost Generation"

5 Maret 2018   13:00 Diperbarui: 5 Maret 2018   13:16 470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Bangsa Indonesia telah lebih dari setengah abad membangun peradaban dengan berlandaskan kemandirian budaya bangsa yang berideologi Pancasila dan UUD 1945. Dalam perjalanannya saat ini, banyak halangan yang menghambat dan harus ditanggulangi. Salah satu masalah yang merambah sejak tahun 1960 adalah berkembangnya penyalahgunaan narkotika. Proses penyelesaian tersebut telah ditetapkan bahwa ancaman bahaya penyalahgunaan Narkotika adalah merupakan ancaman Nasional yang perlu ditanggulangi sedini mungkin karena ancaman bahaya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika dapat menghambat kelancaran pembangunan sumber daya manusia di Indonesia .

Saat ini masalah penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan. Tidak hanya kalangan remaja di perkotaan, bahkan sudah menjalar ke kalangan anak-anak di daerah pedesaan. Presiden Joko Widodo mengatakan "Indonesia saat ini tengah berada dalam situasi darurat narkoba, hampir 50 orang meninggal setiap hari karena narkoba, artinya dalam setahun sekitar 18 ribu orang meninggal.

Kondisi sekarang ini menunjukan bahwa dunia adalah sebuah arena kompetisi yang luas, dimana persaingan dari masing-masing bangsa untuk menjadi bangsa yang terbaik. Untuk menjadi pemenang maka setiap bangsa harus senantiasa mengembangkan potensi dan sumber daya yang dimilikinya agar dapat bersaing dengan bangsa lain. Menghadapi kondisi seperti ini maka upaya untuk senantiasa mengembangkan kemampuan bangsa mempertahankan hidupnya (ketahanan bangsa) adalah sebuah keharusan, tanpa kemampuan tersebut sebuah bangsa akan kalah dan bahkan mati sehingga lambat laun akan dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Narkoba adalah salah satu faktor yang membuat ketahanan bangsa bisa terancam karena performa usia produktif menjadi tidak prima. Seseorang yang kecanduan narkoba akan kehilangan kendali atas dirinya sendiri dan tak lagi berpikir soal masa depan. Efek adiksi memaksa dirinya hanya berkutat dalam memuaskan dahaga mengonsumsi narkoba. Ancaman terbesar penyalahgunaan narkoba terhadap kalangan pelajar dan mahasiswa secara massif adalah terjadinya fenomena lost generation atau generasi yang hilang di masa yang akan datang.

Prevalensi

Menurut Lilienfeld dan Lilienfeld (2001) Prevalensi adalah bagian dari studi epidemiologi yang membawa pengertian jumlah orang dalam populasi yang mengalami penyakit, gangguan atau kondisi tertentu pada suatu tempo waktu dihubungkan dengan besar populasi dari mana kasus itu berasal.

Prevalensi sepadan dengan insidensi dan tanpa insidensi penyakit maka tidak akan ada prevalensi penyakit. Insidensi merupakan jumlah kasus baru suatu penyakit yang muncul dalam satu periode waktu dibandingkan dengan unit populasi tertentu dalam periode tertentu. Insidensi memberitahukan tentang kejadian kasus baru. Prevalensi memberitahukan tentang derajat penyakit yang berlangsung dalam populasi pada satu titik waktu (Timmereck, 2001). Dalam hal ini prevalensi setara dengan insidensi dikalikan dengan rata-rata durasi kasus. 

Narkotika

Dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ditegaskan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Menurut Sudarto (1992) bahwa kata narkotika berasal dari perkataan Yunani narko yang berarti terbius sehingga tidak merasa apa-apa. Pada dasarnya, narkotika memiliki khasiat dan bermanfaat digunakan dalam bidang ilmu kedokteran, kesehatan dan pengobatan, serta berguna bagi penelitian dan pengembangan ilmu farmasi atau farmakologi. Akan tetapi karena penggunaannya diluar pengawasan dokter atau dengan kata lain disalah gunakan, maka narkotika telah menjadi suatu bahaya internasional yang mengancam terutama generasi muda yang akan menjadi tulang punggung pembangunan bangsa.

Pemuda (Istilah, Perkembangan dan Kerawanannya Terhadap Pengaruh Narkoba)

Pemuda adalah individu dengan karakter yang dinamis, bahkan bergejolak dan optimis namun belum memiliki pengendalian emosi yang stabil. Pemuda menghadapi masa perubahan sosial maupun kultural. Terdapat Banyak definisi tentang pemuda, Baik definisi secara fisik ataupun psikis tentang siapa figure yang pantas disebut pemuda serta apakah pemuda selalu diasosiasikan dengan semangat dan usia.

Menurut Taufik Abdulah (1974) pemuda adalah individu dengan karakter yang dinamis, bahkan bergejolak dan optimis namun belum memiliki pengendalian emosi yang stabil. Menurut WHO dalam Sarlito Sarwono (2008) usia 10-24 tahun digolongkan sebagai young people, sedangkan remaja atau adolescence dalam golongan usia 10-19 tahun. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan pasal 1 ayat (1), mendefinisikan bahwa " Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun".

Prevalensi Narkoba di Kalangan Pemuda

Secara khusus BNN tidak mengkategorisasi Pemuda dalam menghitung angka prevalensi. Namun, kita bisa menggunakan kategorisasi usia pemuda yang mengacu kepada Undang-undang Kepemudaan Nomor 40 Tahun 2009, dimana di katakana bahwa rentang usia pemuda dari 16 sampai dengan 30 tahun. Rentang usia ini banyak di isi oleh kalangan pelajar dan mahasisiswa hingga pekerja. Dimana, menurut data BNN tahun 2016 ada 27,32 % dari total pengguna narkoba adalah pelajar/mahasiswa atau dengan perbandingan 4 (empat) dari 100 pelajar/mahasiswa pernah memakai narkoba.

Hasil penelitian 2009 memperlihatkan bahwa angka penyalahgunaan narkoba relatif stabil jika dibandingkan tahun 2006, baik angka pernah pakai (dari 8,3% menjadi 7,5%) dan angka riwayat penggunaan Narkoba dalam setahun terakhir pakai narkoba (dari 5,3% menjadi 4,7%). Angka di tahun 2009 dan 2011 terlihat mengalami penurunan di semua lokasi studi, baik kota dan kabupaten ataupun gabungan keduanya (BNN RI-PPKUI, 2011). Detail dapat dilihat pada tabel dibawah ini.

Prevalensi penyalahguna narkoba dan ancaman ketahannan nasional

Kondisi yang labil serta mudahnya terpengaruh fear group menjadikan kelompok ini kerap menjadi sasaran sindikat narkoba untuk dimanfaatkan. Hal tersebut menyebabkan ancaman yang cukup serius bagi ketahanan nasional. Narkoba adalah salah satu faktor yang membuat ketahanan bangsa bisa terancam karena performa usia produktif menjadi tidak prima.

Seseorang yang kecanduan narkoba akan kehilangan kendali atas dirinya sendiri dan tak lagi berpikir soal masa depan. Efek adiksi memaksa dirinya hanya berkutat dalam memuaskan dahaga mengonsumsi narkoba. Ancaman terbesar penyalahgunaan narkoba terhadap kalangan pelajar dan mahasiswa secara massif adalah terjadinya fenomena lost generation atau generasi yang hilang di masa yang akan datang. Padahal generasi muda yang ada saat ini seharusnya menjadi tulang punggung yang memberikan kontribusi penting pada era bonus demografi nanti.

Ketahanan Nasional pada hakekatnya adalah konsepsi pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan dalam kehidupan nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 atau dengan kata lain, konsep ketahahan nasional Indonesia adalah pengejawantahan Pancasila dan UUD 1945 dalam segala aspek kehidupan. Menurut Lemhanas dalam Amirsyah (2017) adalah kondisi dinamik bangsa yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan (TAHG) baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk mencapai identits, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta mencapai tujuan nasionalnya.

Menurut data BKKBN tahun 2017, Indonesia akan mendapatkan bonus demografi, yaitu jumlah usia angkatan kerja (15-64 tahun) mencapai sekitar 70 persen, sedang 30 persen penduduk yang tidak produktif (usia 14 tahun ke bawah dan usia di atas 65 tahun) yang akan terjadi pada tahun 2020-2030. Selain fenomena bonus demografi sebagai sebuah keuntungan namun hal itu juga bisa menimbulkan kerugian bahkan bencana.

Sumber Daya Manusia (SDM) yang produktif. Namun di sisi lain, bencana siap mengintai apabila angkatan kerja yang melimpah itu tidak berkualitas baik. Penduduk usia produktif yang tidak berada dalam performa terbaiknya tentu akan tersisih. Ketidaksiapan baik secara fisik dan mental akan membuat angkatan kerja kesulitan bersaing. Ujung-ujungnya akan muncul permasalahan serius yaitu terjadinya pengangguran besar besaran yang membebani.

Referensi

Fadilah, Rizki Sari. 2015. JOM FISIP No.2 Volume 2 Upaya UNODC (United Nations Office On Drugs And Crime) Dalam Menanggulangi Permasalahan Narkoba Di Indonesia. Universitas Riau. Riau.

Infografis. 2017. Laporan Data Bapenas 2017. BAPENAS RI. Jakarta.

Jurnal. 2016. Data Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tahun 2015. Puslitdatin BNN. Jakarta.

Lilienfeld dan Lilienfeld. 2001. Diunduh dari repository.usu.ac.id tanggal 21 November 2017

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. BNN. Jakarta.

Undang-Undang Nomor  40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun