Sumber Daya Manusia (SDM) yang produktif. Namun di sisi lain, bencana siap mengintai apabila angkatan kerja yang melimpah itu tidak berkualitas baik. Penduduk usia produktif yang tidak berada dalam performa terbaiknya tentu akan tersisih. Ketidaksiapan baik secara fisik dan mental akan membuat angkatan kerja kesulitan bersaing. Ujung-ujungnya akan muncul permasalahan serius yaitu terjadinya pengangguran besar besaran yang membebani.
Referensi
Fadilah, Rizki Sari. 2015. JOM FISIP No.2 Volume 2 Upaya UNODC (United Nations Office On Drugs And Crime) Dalam Menanggulangi Permasalahan Narkoba Di Indonesia. Universitas Riau. Riau.
Infografis. 2017. Laporan Data Bapenas 2017. BAPENAS RI. Jakarta.
Jurnal. 2016. Data Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tahun 2015. Puslitdatin BNN. Jakarta.
Lilienfeld dan Lilienfeld. 2001. Diunduh dari repository.usu.ac.id tanggal 21 November 2017
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. BNN. Jakarta.
Undang-Undang Nomor  40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H