Pendahuluan
Bangsa Indonesia telah lebih dari setengah abad membangun peradaban dengan berlandaskan kemandirian budaya bangsa yang berideologi Pancasila dan UUD 1945. Dalam perjalanannya saat ini, banyak halangan yang menghambat dan harus ditanggulangi. Salah satu masalah yang merambah sejak tahun 1960 adalah berkembangnya penyalahgunaan narkotika. Proses penyelesaian tersebut telah ditetapkan bahwa ancaman bahaya penyalahgunaan Narkotika adalah merupakan ancaman Nasional yang perlu ditanggulangi sedini mungkin karena ancaman bahaya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika dapat menghambat kelancaran pembangunan sumber daya manusia di Indonesia .
Saat ini masalah penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan. Tidak hanya kalangan remaja di perkotaan, bahkan sudah menjalar ke kalangan anak-anak di daerah pedesaan. Presiden Joko Widodo mengatakan "Indonesia saat ini tengah berada dalam situasi darurat narkoba, hampir 50 orang meninggal setiap hari karena narkoba, artinya dalam setahun sekitar 18 ribu orang meninggal.
Kondisi sekarang ini menunjukan bahwa dunia adalah sebuah arena kompetisi yang luas, dimana persaingan dari masing-masing bangsa untuk menjadi bangsa yang terbaik. Untuk menjadi pemenang maka setiap bangsa harus senantiasa mengembangkan potensi dan sumber daya yang dimilikinya agar dapat bersaing dengan bangsa lain. Menghadapi kondisi seperti ini maka upaya untuk senantiasa mengembangkan kemampuan bangsa mempertahankan hidupnya (ketahanan bangsa) adalah sebuah keharusan, tanpa kemampuan tersebut sebuah bangsa akan kalah dan bahkan mati sehingga lambat laun akan dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Narkoba adalah salah satu faktor yang membuat ketahanan bangsa bisa terancam karena performa usia produktif menjadi tidak prima. Seseorang yang kecanduan narkoba akan kehilangan kendali atas dirinya sendiri dan tak lagi berpikir soal masa depan. Efek adiksi memaksa dirinya hanya berkutat dalam memuaskan dahaga mengonsumsi narkoba. Ancaman terbesar penyalahgunaan narkoba terhadap kalangan pelajar dan mahasiswa secara massif adalah terjadinya fenomena lost generation atau generasi yang hilang di masa yang akan datang.
Prevalensi
Menurut Lilienfeld dan Lilienfeld (2001) Prevalensi adalah bagian dari studi epidemiologi yang membawa pengertian jumlah orang dalam populasi yang mengalami penyakit, gangguan atau kondisi tertentu pada suatu tempo waktu dihubungkan dengan besar populasi dari mana kasus itu berasal.
Prevalensi sepadan dengan insidensi dan tanpa insidensi penyakit maka tidak akan ada prevalensi penyakit. Insidensi merupakan jumlah kasus baru suatu penyakit yang muncul dalam satu periode waktu dibandingkan dengan unit populasi tertentu dalam periode tertentu. Insidensi memberitahukan tentang kejadian kasus baru. Prevalensi memberitahukan tentang derajat penyakit yang berlangsung dalam populasi pada satu titik waktu (Timmereck, 2001). Dalam hal ini prevalensi setara dengan insidensi dikalikan dengan rata-rata durasi kasus.Â
Narkotika
Dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ditegaskan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Menurut Sudarto (1992) bahwa kata narkotika berasal dari perkataan Yunani narko yang berarti terbius sehingga tidak merasa apa-apa. Pada dasarnya, narkotika memiliki khasiat dan bermanfaat digunakan dalam bidang ilmu kedokteran, kesehatan dan pengobatan, serta berguna bagi penelitian dan pengembangan ilmu farmasi atau farmakologi. Akan tetapi karena penggunaannya diluar pengawasan dokter atau dengan kata lain disalah gunakan, maka narkotika telah menjadi suatu bahaya internasional yang mengancam terutama generasi muda yang akan menjadi tulang punggung pembangunan bangsa.