Mohon tunggu...
Kang Raga
Kang Raga Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan, kontrol & Suply energi spiritual dan supranatural

Pangeran Bumi

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Solusi Kebebasan Yang Beradab

21 Agustus 2012   07:07 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:29 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan menerapkan prinsip hukum alam ini, maka kewajiban kita semua adalah memaafkan seluruh kesalahan yang orang lain lakukan atas diri kita, sehingga kesalahan-kesalahan diri kita pun akan dimaafkan oleh orang lain, dimaafkan oleh alam ini dan diampuni oleh Illahi Robbi Tuhan Yang Maha Pengampun.

Sehingga seluruh warga masyarakat yang sementara ini sedang menjalani hukuman baik yang sedang ada di dalam tahanan atau penjara, tahanan luar maupun yang sedang menjalankan proses hukuman, wajib untuk diampuni dan dibebaskan, untuk mendapatkan kembali hak dan tanggung jawabnya sebagai warga negara ini. Karena bagaimana pun, mereka tetaplah berjatidiri manusia, bukan binatang yang harus dikurung atau dikarantina.

Kesalahan masa lalu, marilah kita jadikan kekuatan atau pelajaran yang sangat berharga, yaitu agar kita tidak jatuh lagi dalam kesalahan yang sama. Marilah kita bekerja sama, tolong menolong, bahu membahu, saling menerima dan memberi, saling melengkapi dan menyempurnakan satu dengan yang lainnya, demi terwujudnya tatanan kehidupan yang menjadi harapan kita semua, yaitu tatanan kehidupan surga yang bebas nan beradab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun