Mohon tunggu...
Abdul Ghofur
Abdul Ghofur Mohon Tunggu... -

Lawyer/Advokat/Pengacara di Jepara, Kudus, Pati, Demak, Rembang, Purwodadi, Semarang sekitarnya. Asisten : 082227732585 (Mbak Eva)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Perkawinan dan Permasalahan Hukumnya di Indonesia

19 Januari 2014   12:32 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:41 2345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkawinan Campuran

Perkawinan campuran adalah perkawinan antara Warga Negara Indonesia dengan seorang Warga Negara Asing. Mengenai perkawinan campuran yang terkait dengan kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Tulisan ini, hanya saya khususkan untuk ANDA yang sedang mencari solusi mengenai masalah rumah tangga dan perkawinan di Indonesia, semoga tulisan ini bermanfaat bagi ANDA. Karena saya berharap ANDA sedikit memahami hukum di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun