Mohon tunggu...
Infonitas Gading
Infonitas Gading Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Official page of Infonitas.com - Info Komunitas Online Megapolitan Visit our website http://www.infonitas.com/ Follow Twitter @Infonitascom

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

MUI: Homoseksual dan Pencabul Harus Dihukum Mati

20 Maret 2015   14:56 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:22 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA – Hukuman mati bagi pengedar narkoba, sudah diberlakukan. Namun kini Mui merekomendasikan, bahwa pelaku homokseksual, sodomi dan pencabulan juga harus dihukum mati. Namun dengan catatan, jika korbannya adalah anak-anak. “Dalam hal korban dari kejahatan (jarimah) homoseksual, sodomi, dan pencabulan adalah anak-anak, pelakunya dikenakan pemberatan hukuman hingga hukuman mati,” terang Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, Jumat (20/3/2015). Menurutnya, aktivitas sodomi, homoseksual, dan pencabulan jelas hukumnya haram. Apalagi, perbuatn tersebut sudah meresahkan masyarakat. Yang lebih jauh, katanya, perbuatan tersebut juga mengancam tatanan sosial kemasyarakatan serta mengancam lembaga pernikahan. Karena lembaga pernikahan merupakan satu-satunya lembaga yang sah dalam menyalurkan hasrat seksual dan menata kehidupan rumah tangga dan masyarakat. Fatwa ini disahkan pada 31 Desember 2014 lalu dan ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin serta Niam selaku sekretaris komisi fatwa. “Melegalkan aktifitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya adalah haram,” terang Niam seperti dilansir detikcom. Oleh karena itu, Niam berharap pemerintah wajib mencegah meluasnya penyimpangan orientasi seksual di masyarakat dengan melakukan layanan rehabilitasi bagi pelaku. “Disamping itu juga disertai dengan penegakan hukum yang keras dan tegas,” tambah Niam. Fatwa ini juga menegaskan bahwa MUI mengharamkan gay, lesbian, aktivitas seks menyimpang lainnya. “Hukuman berat terhadap pelaku sodomi, lesbi, gay, serta aktivitas seks menyimpang lainnya yang dapat berfungsi sebagai zawajir dan mawani’ (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukan menjadi takut untuk melakukannya),” jelas Niam lagi. Niam, yang juga doktor hukum Islam ini menjelaskan, pemerintah juga diminta tidak melegalkan keberadaan kamunitas homoseksual, baik lesbi maupun gay, serta komunitas lain yang memiliki orientasi seksual menyimpang. “Melakukan pencegahan terhadap berkembangnya aktivitas seksual menyimpang di tengah masyarakat dengan sosialisasi dan rehabilitasi,” terang Niam. Pemerintah juga diminta tidak boleh mengakui pernikahan sesama jenis. “Pemerintah dan masyarakat agar tidak membiarkan keberadaan aktivitas homoseksual, sodomi, pencabulan dan orientasi seksual menyimpang lainnya hidup dan tumbuh di tengah masyarakat,” tutup Niam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun