Yang lebih penting di setiap pengurusan IMB, apartemen harus menunjukkan bukti penyerahan lahan TPU sebesar 10m2 per satuan sesuai dengan luasnya apartemen ataupun kondominium yang akan dibangun.
“Namun selama ini kewajiban pengembang terkait TPU itu tidak pernah transparan dan jelas. Yang ada investorbanyak diberikan kemudahan, tapi tetap saja melabrak syarat serta prosedural dalam pengurusan perizinan. Ini lah yang sebenarnya mem’Bully’ Bekasi,” pungkasnya.
Sumber: Infonitas.com
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!