Yang lebih penting di setiap pengurusan IMB, apartemen harus menunjukkan bukti penyerahan lahan TPU sebesar 10m2 per satuan sesuai dengan luasnya apartemen ataupun kondominium yang akan dibangun.
“Namun selama ini kewajiban pengembang terkait TPU itu tidak pernah transparan dan jelas. Yang ada investorbanyak diberikan kemudahan, tapi tetap saja melabrak syarat serta prosedural dalam pengurusan perizinan. Ini lah yang sebenarnya mem’Bully’ Bekasi,” pungkasnya.
Sumber: Infonitas.com
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI