Mohon tunggu...
Oki lukito
Oki lukito Mohon Tunggu... Penulis - penulis

Insan Bahari

Selanjutnya

Tutup

Money

Esensi Deklarasi (Tol Laut) Doro Londa

16 Maret 2019   18:08 Diperbarui: 16 Maret 2019   18:15 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Seminar Nasional Tol Laut Kementerian Perhubungan, Panitia Hari Pers Nasional (HPN) 2019 di atas kapal KM Doro Londa beberapa waktu lalu di Surabaya menghasilkan enam butir kesepakatan atau disebut Deklarasi Doro Londa. Salah satu butir kesepakatan yang ditandatangani Menteri Perhububungan, Menteri Perdagangan, Pelra dan pemangku kepentingan, Tol Laut harus memperhatikan dan memperhitungkan keberadaan armada Kapal Rakyat (Pelra) yang sudah ada lebih dulu sehingga mereka menjadi hal yang tidak terpisahkan dari Tol Laut.

Sejak dicanangkan program Tol Laut dalam upaya membangun konektivitas, membuka jalur logistik dan menekan disparitas harga, Pelra tidak dilibatkan. Padahal keberdaannnya dikukuhkan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KP 7/AL 3011/Phb.89), 28 Oktober 1989 tentang Persatuan Pengusaha Pelayaran Rakyat Indonesia. 

Aktivitasnya tersurat di Pasal 15,16,17 Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Perjalanan Tol Laut yang melibatkan kapal Perintis, kapal Pelni, kapal ASDP (Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan) dan operator kapal swasta dengan menambah armada kapal, mensubsidi operasional kapal dan angkutan muatan yang diharapkan dapat menyebarkan logistik ke daerah tertinggal, terpencil dan terluar serta perbatasan (T3P).

Disesalkan tidak ada data dari Kementerian terkait mengenai biaya logistik ataupun capaian disparitas yang signifikan pasca diberlakukannya Tol Laut. Justru Kementerian Kelautan dan Perikanan mengungkapkan fakta terjadi inefisiensi biaya logistik. Biaya angkutan antarpulau masih lebih mahal dari angkutan antarnegara. Biaya angkut ikan dari Jakarta ke Taiwan (3.624 Km) taripnya Rp 30 juta per kontainer sedangkan dari Luwuk, Sulawesi Tengah ke Jakarta (2.200 Km) Rp 36,5 juta per kontainer.

Walaupun terjadi peningkatan pengelolaan dan pelayanan, Tol Laut belum sesuai tujuan akhir terutama dalam hal disparitas harga.Padahal anggaran subsidi operasional kapal dan peti kemas yang dikucurkan sangat besar. Sebagai gambaran, pada tahun 2017 dan 2018 menghabiskan dana sedikitnya Rp 784 miliar. Belum termasuk pembuatan 166 kapal perintis dengan asumsi biaya lebih dari 2 triliun dan pembangunan sejumlah Pelabuhan Singgah.

Sejak dioperasikan Februari 2015, Tol Laut terlihat menghadapai banyak kendala, sepert belum efektif menjangkau hinterland. Pelayanannya belum sepenuhnya menjangkau T3P terutama wilayah yang daya belinya rendah. Demikian pula pelabuhan singgah, belum dilengkapi fasilitas bongkar muat seperti di Tarempa, Enggano, Dobo, Rote, Mentawai. Selain itu, pelabuhan singgah belum mempunyai  menejemen tata kelola antaroperator kapal dan antartrayek tol serta belum dimanfaatkanya teknologi dalam tata kelola Tol Laut. Hal tersebut menyebabkan barang muatan sering datang terlambat atau tidak sesuai jadwal keberangkatan dan kedatangan kapal.

Kendala lain terjadi di Pelabuhan Pangkal Tanjung Perak dan Tanjung Priok karena kesibukan menyebabkan antrian kapal Tol Laut. Akibatnya, pemuatan barang menjadi lebih lama. Sementara panjang dermaga di beberapa pelabuhan singgah lebih pendek dari panjang kapal sehingga mengganggu bongkar muat. Di pelabuhan singgah waktu tunggu kapal lebih lama karena tingkat pasang surut tinggi. Demikian halnya load factor kapal di beberapa ruas hanya 10% seperti dapat dilihat di ruas Enggano dan ruas Sebatik.

Hambatan muatan balik menjadi momok karena tidak adanya industri potensial di daerah akibat kurangnya penguatan dari pemerintah daerah pada industri skala kecil. Sumber Daya Alam (SDA) tidak dikembangkan secara maksimal khususnya SDA yang bisa dikapalkan melalui peti kemas. Selain itu juga belum tersedia tempat pengumpul hasil produksi unggulan di beberapa daerah sehingga menyebabkan sebagian besar armada Tol Laut bermuatan kosong ketika kembali ke Pelabuhan Pangkal.

Upaya Penyelesaian

Pelra adalah usaha jasa transportasi dagang yang menggunakan armada tradisional kayu serta memakai alat penggerak mesin dan layar atau disebut perahu layar motor (PLM) dan kapal layar motor (KLM). Dalam Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2010 dan Permenhub No 93 Tahun 2013 tentang Pelra disebutkan bahwa KLM mempunyai bobot sampai 500 gross tonnage (GT) dan kapal motor (KM) berbobot 7 GT hingga 35 GT.

Kapal Pelra yang akrab disebut 'armada semut' itu pernah merajai transportasi laut di era tahun 1960-1980 dengan jumlahnya tercatat mencapai lebih kurang 15.000 unit. Kehadirannya menjangkau lebih dari 2000 pulau berpenghuni. Pelra hadir dimana negara selama ini tidak hadir untuk menyapa dan melayani kebutuhan pokok, sekunder masyarakat T3P. Kehadiran serta keterlibatannya dalam Tol Laut diyakini akan menjadi penyelesaian masalah yang dihadapi Tol Laut yang stagnan itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun