Silang sengkarut pengurusan dokumen kapal ikan sebetulnya sudah puluhan tahun berlangsung dan sangat menyusahkan nelayan. Keterbatasan SDM pengukur kapal menjadi kendala sehingga nelayan harus pulang pergi membawa kapalnya untuk diukur. Lokasi pelabuhan perikanan yang ditetapkan sebagai tempat pengukuran kapal juga jauh dari tempat tinggal nelayan sehingga tidak efisien dan tidak efektif.
Walaupun secara resmi biaya pengurusannya murah, pada prakteknya biaya yang harus dikeluarkan nelayan hingga ratusan ribu rupiah, bahkan mencapai jutaan rupiah jika diurus melalui pihak ketiga. Penyederhanaan perizinan itu perlu dilakukan agar nelayan merasa nyaman dan tidak membuang banyak enerji. Selama terjadi dualisme pengurusan dokemen kapal ikan, sulit bagi nelayan mendapat akses kemudahan yang diimpikan itu.
Di Pondokdadap, Sendang biru Malang misalnya, biaya pengurusan dokumen kapal yang diurus melalui calo besarnya 2-5 juta rupiah untuk kapal di bawah 10 GT. Jika diminta mengurus SIKPI dan SIUP ke Surabaya dikenakan biaya tambahan dua juta rupiah.
Sampai kapankah derita nelayan mengurus dokumen kapal ini berakhir? Jika dicermati sudah banyak payung hukum dibuat untuk melindungi dan menyejahterakan nelayan. Undang-Undang Perikanan sudah direvisi, Undang-Undang Pesisir dan Pulau-Pulau kecil juga sudah mengalami perbaikan dengan tujuan nelayan lebih sejahtera. Dan yang terakhir Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam sudah diundangkan pula.
Dalam Ketentuan umum Bab I Pasal 1 Undang-Undang  No 6 Tahun 2016 itu jelas disebutkan segala upaya dilakukan untuk membantu Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman. Hari nelayan tahun ini yang jatuh pada tanggal 6 April seharusnya memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha kepada nelayan termasuk kemudahan akses pengurusan dokumen kapal serta bebas dari kejaran aparat saat sedang melaut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H