Ketika saya membaca ringkasan Skema Kebijakan PPN dan insentif yang diputuskan oleh Pemerintah untuk tahun 2025, Â kebingungan di kepala saya makin pusing sekali.
Apakah tujuan Pemerintah untuk memberikan skema insentif?
*) PPh Final 0,5% diperpanjang  hingga 2025 , tentu ini sangat bermanfaat bagi UMKM
*) PPh Pasal 21 karyangan gaji Rp.10 juta, ditanggung Pemerintah untuk industry padat karya,  justru di tahun 2025 industri padat karya sedang sulitnya untuk bisa bersaing  dengan industry yang efisien
*) Diskon Listrik 50% untuk pelanggan daya SD 2200 Bulan Jan-Feb 2025.
Apakah tujuannya, apakah semua diminta beralih kepada daya 2200, padahal diskonnya hanya bulan Jan-Feb 2025?
Subsidi bunga 5% revitalisasi mesin untuk produktivitas, Â ditujukan kepada siapa? Industri padat karya yang sedang tidak berkembang?
Kendaraan listrik baterai, PPnBM DTP 15% untuk CKD/CBU, Â tujuannya agar masyarakat beralih kepada kendaraan listrik?Â
Rakyat yang mana yang mau membeli mobil listrik dan apakah kesiapan warga yang beli kendaraan listrik tertarik hanya dengan PPnBM yang ditanggung Pemerintah 15%, berarti dia harus tetap bayar 85%.
Bea masuk NOL Â untuk KBLBB CBU Â , di sisi lain PPN DTP 10% KBLBB CKD, Â Agak rancu kenapa justru mobil CBU (Completely buillt up) yang biasanya mobil-mobil mewah seperti Porche, Lamborghine, Lexudibebaskan bea Masuk NOL sementara PPN yang ditanggung pembeli untuk Completely built up harus bayar 85% (15% ditanggung pemerintah). Â