Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Subsidi KRL Dipersempit Berdasarkan NIK, Warga Kian Terjepit

29 September 2024   22:16 Diperbarui: 1 Oktober 2024   17:32 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebutuhan transportasi publik di kota-kota besar seperti Jakarta, Yogyakarta -Solo, terutama untuk moda Kereta Rel Listrik (KRL), Light Rail Transit (LRT )  dan  Mass Rapid Transit (MRT)  sangat penting sekali  seiring pertumbuhan penduduk dan urbanisasi yang pesat.

Dengan adanya KRL, MRT, LRT, warga sangat terbantu dalam mencapai destinasi tujuan lebih murah, cepat dan terjangkau .  Apalagi Pemerintah selalu menghimbau agar warga menggunakan transportasi massal untuk mengurangi polusi dan emisi karbon di Jakarta yang padat dan macet.

Adanya wacana dari Pemerintah untuk menaikkan tarif KRL atau subsidi KRL berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), akan membuat warga yang biasanya membayar  tarif yang berlaku sebesar Rp.3.000 per 25 kilometer dan Rp.1.000 per kilometer berikutnya,  menjadi Rp.5.000 per kilometer.  Hal ini berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi warga , terutama di tengah inflasi yang membuat biaya hidup semakin tinggi.

Sensitivitas terhadap kenaikan harga juga sangat dirasakan oleh pengguna KRL.   Banyak pengguna yang sebelumnya  terbantu dengan subsidi kini harus memikirkan ulang pengeluaran sehari-hari.

Dari hasil survei yang diadakan oleh beberapa media, ada sebagian besar warga pengguna KRL menyatakan bahwa mereka akan sangat terbebani jika harga tiket naik, yang akan berdampak kepada kemampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan pokok lainnya. Pendapatan tahun 2025 pengguna KRL  belum ada kepastian kenaikan gaji , bahkan bayang-bayang ekonomi yang makin sulit karena pertumbuhan yang tidak ada. Biaya transportasi termasuk kategori terbesar dari anggaran pribadi/rumah tangga.  Walaupun kenaikan terlihat kecil tapi volume pemakaian transportasi dengan KRL cukup besar

Saya  merasakan sensitivitas kenaikan harga bagi  sejumlah pengguna KRL .   Pengguna KRL pada tahun 2023 sebanyak 331.894.721.  Mereka terpaksa berpikir ulang bagaimana menyikapi kenaikan dan apakah mereka harus bersikap untuk menggantikan KRL dengan transportasi yang lainnya?

Fakta dari Skema Perubahan Tarif berdasarkan NIK

sumber:  katadata.co.id
sumber:  katadata.co.id

Kenaikan tarif terakhir yang dikenakan oleh Pemerintah/Kementerian Perhubungan adalah tahun 2016.  Belum ada perubahan setelah tahun 2016.

Penentuan harga yang ditetapkan pada tahun 2016 adalah Rp.3.000 per 25 kilometer pertama dan selanjutnya ditambah menjadi Rp.1.000.    Penentuan tarif ini bukan ditentukan oleh PT. Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) .   Fungsi KAI adalah sebagai operator untuk KRL  sedangkan seluruh kebijakan tarif  KRL berada di tangan  Kementerian Perhubungan.  Kementrian Perhubungan akan mengajukan  subsidi pada  Anggaran Pengeluaran Belanja Negara (APBN)

Subsidi KRL itu menjadi bagian dari subsidi yang menjadi kewajiban pelayanan publik atau  Public Service Obligation (PSO).   Pemerintah akan membuat anggaran subsidi PSO  atas sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki fungsi layanan publik salah satunya adalah PT. Kereta Api Indonesia atau KAI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun