Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Gagalnya Proyek Roro Jonggrang Perbaikan Jalan di Lampung

5 Mei 2023   17:30 Diperbarui: 5 Mei 2023   17:36 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gara-gara seorang tiktoker  bernama Bima Yudho Saputro seorang warga Lampung yang sedang menyelesaikan studinya di Australia.

Dalam kritik Bimo, video berjudul   "Lampung tidak maju-maju".   Akibatnya video itu menjadi viral seantero, Pak Jokowi harus turun tangan untuk mengadakan kunjungan langsung ke Lampung.

Saya pun ikutan mengikuti video-video , ada 29 jalan-jalan yang rusak parah, dan salah satunya adalah Jalan Raya Rumbia di Kabupaten Lampung Tengah.    Panjang jalan yang rusak parah sekali merata sepanjang 25 meter.

Jalan Provinsi mulai dari Karanganyar, Natar hingga Metro Kibang dan dalam kota Bandar Lampung   semuanya jalan rusak parah.   Jalan provinsi  sangat vital digunakan untuk lintas kendaraan pribadi, truk, mobil boks dan motor yang melintas di jalan itu. Tak ada perbaikan selama hampir 2 periode Gubernur mulai dari Muhammad Ridho FIcardo (dilanjutkan 2 pejabat sementara) sampai Arinal Djunaidi .   

Keluhan warga kepada anggota DPRD tak ada tanggapan.  Hal ini sangat memprihatinkan.

Lubang-lubang jalan itu dengan kedalaman hampir 15-20 cm, dan hampir merata di sepanjang jalan.  Saya bayangkan jika kita berjalan di malam hari, kita bisa terperosok masuk ke dalam lubang yang menganga cukup besar .    Apalagi jika musim hujan, lubang itu penuh dengan air,  lebih sulit lagi untuk bergerak untuk kendaraan karena ada air yang menghalangi.  Bagaikan kubangan kerbau , kendaraan harus super hati-hati jika melewati jalan itu.

Siapa yang bertanggung jawab atas jalan rusak?

Untuk jalan nasional kewenangan jalan adalah Kementerian PUPR. Jalan Nasional sepanjang 47.000 km di Indonesia. Cara pelaporannya melalui aplikasi Jalan Kita untuk pelaporan kerusakan jalan.

Selain jalan nasional,  kewenangan jalan di Indonesia berada di Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, mencakup provinsi, kabupaten/kota, desa.   Jadi jika ada jalan rusak, sebaiknya warga setempat melapor melalui lapor.go.id

Namun, kenyataan tidak ada perbaikan selama dua periode gubernur di Lampung untuk perbaikan jalan.  Jadi kita perlu mengetahui lebih lanjut apa penyebabnya tidak dilakukan perbaikan.

Alasan yang dikemukakan gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengapa kerusakan jalan itu rusak karena banyaknya kendaraan sarat muatan atau over dimension over -loading (ODOL).

Beliau diminta untuk melakukan penindakan melalui Dinas Perhubungan  untuk bentuk tim terpadu mengawasi banyaknya kendaraan ODOL.   Namun, soal perbaikan,  gubernur tidak menunjukkan usahanya untuk memperbaiki.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun