Sebagai institusi Pajak yang sedang membangun citra, semangat untuk mendorong Wajib Pajak untuk membayar pajak yang benar, Â apakah citra seorang pegawai DJP yang memiliki harta fantastis dalam jangka waktu yang singkat itu bisa dipahami oleh para wajib pajak?
Wajib pajak diminta untuk patuh dan taat kepada hukum perpajakan, sementara ada pegawai perpajakan yang tidak patuh.  Tentunya tidak ada sinkron antara institusi yang ingin membangun  semangat untuk mendorong reformasi tetapi internalnya sendiri masih belum bersih dari reformasi.
Bagaimana fungsi pengawasan internal DJP?
Sumber daya yang bekerja di DJP itu memang perlu dihargai karena usaha-usaha mereka untuk dapat mengatur dan mendorong wajib pajak sehingga Wajib Pajak mau membayar pajak sesuai dengan transaksi yang "real" tanpa menyembunyikan transaksi.  Pendekatan ini  sesungguhnya usaha yang paling sulit . Â
Satu sisi negara butuh dana untuk fiskal, untuk APBN , sementara wajib pajak belum banyak yang patuh.  Oleh karena itu pasti negara sadar bahwa untuk bisa kerja secara optimal, para pegawai eselon itu harus mendapat kesejahteraan yang bagus supaya mereka bisa kerja baik  dan tidak tergiur dengan gratifikasi.
Skema Penghargaan terhadap kesejahteraan pegawai eselon 3 Direktorat PErpajakan Kementrian Keuangan  dalam bentuk tunjangan kinerja  (tukin) yang sangat bagus:
Golongan Eselon III Jabatan 19 : Rp.46.478.000  , ditambah gaji  sekitar Rp.3.044.300
Skema Tukin yang diberikan untuk pegawai eselon 1,2,3 Direktorat Perpajakan itu  dianggap sangat bagus dibandingkan dengan departemen yang lainnya.  Sayangnya,  para pegawai tidak menyadari bahwa paket gaji mereka itu sebenarnya sudah sangat bagus.
Begitu terjadi peristiwa terbongkarnya harta Rafael Alun Trisambodo,  Ibu Sri Mulyani Indrawati  menginstruksikan agar diadakan pemeriksaan oleh PPATK,  KPK dan sebagainya.
Apakah pemeriksaan ini sifatnya reaktif?  Atau hal ini juga berlaku bagi  13 ribupegawai yang belum melaporkan  LHKPN pada tahun 2021.Â
Belum adanya pelaporan dari pihak pegawai yang jumlahnya cukup besar ini berarti adanya ketimpangan atas pengawasan internal atau dimana fungsi inspektorat ?
Sebaiknya perintah Ibu Sri Mulyani bukan hanya sekedar perintah saja, tapi merupakan pembenahan mendasar mengapa  begitu banyak pegawai yang belum melapor.  Apa alasannya?Â