Sebuah slogan yang cukup besar dan penuh dengan semangat di Kementrian Keuangan "Reformasi Perpajakan untuk Penciptaan Keadilan, Peningkatan Kepatuhan, dan Penguatan Fiskal"
Bahkan Reformasi ini telah disahkan dengan adanya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Â pada 7 Oktober 2021.
Di satu sisi UU HPP ini untuk aspek keadilan beban pajak bagi wajib pajak, dan mendukung sektor UMKM.
Sayangnya, Â UU HPP ini tak lagi menyentuh keperpihakan kepada warga Indonesia, khususnya wajib pajak yang sekarang ini baru terbuka matanya karena adanya kasus besar. Â Wajib Pajak banyak yang bertanya apakah reformasi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih berjalan atau tidak?
 Seorang pegawai pajak Eselon 3, Rafael Alun Trisambodo dengan gaji dan tunjangannya  jika dihitung secara "real"  sebagai Kepala bagian Umum, golongan IIId sampai IV b perkiraan take home pay sebesar Rp.44.978.800  sampai RP.51.275.000
Namun, menariknya  dalam LHKPN yang dilaporkan per 31 Desember 2021, kekayaan sudah mencapai Rp56,10 miliar, dalam waktu 6 tahun hartanya meningkat sebesar Rp.20,82 miliar . Pada tahun 2015total hartanya RP.35,28 miliar,
Jika dihitung secara rasional: Â 6 tahun dikali 12 x 44.978.800 Â seharusnya Rp. 3.238,473,600 .
Kenyataannya harta meningkat  cukup fantastis Rp.20,82 milliar,  jadi dari mana selisih Rp.20 miliar dikurangi Rp.3 miliar?  Apakah dari other income ?  Jika benar dari other income, perlu penjelasannya.
Penjelasan other income itu harus tertuang dalam Laporan Tahunan Pajak Pribadi (SPT) Â sehingga tidak menimbulkan pertanyaan. Â APakah other income itu juga berasa dari sumber yang halal atau sumber gratifikasi?
Baca juga:Â Tetap Berolahraga Saat Puasa