Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pekerja Rumah Tangga Dibutuhkan, tapi Rentan Kekerasan, Tak Kunjung Adanya Perlindungan UU

2 Februari 2023   14:48 Diperbarui: 2 Februari 2023   18:00 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Profesi  Pekerja Rumah Tangga atau sering disebut dengan PRT (Pekerja RUmah Tangga) sungguh menyedihakan dan dilematis.

Di satu sisi, hampir tiap rumah tangga di Indonesia membutuhkan sekali PRT .  Kerepotan suami-istri yang bekerja di luar rumah, ditambah jika telah memiliki anak-anak yang perlu bantuan PRT. Akhirnya para ibu rumah tangga membuat keputusan untuk memperkejakan seorang PRT untuk membantu pekerjaan rumah tangga.

Pekerjaan rumah tangga itu bagaikan pekerjaan yang tak ada habisnya, mulai dari bangun pagi, persiapan untuk makan pagi, persiapan anak sekolah, memasak, membersihkan rumah, mencuci pakaian, menyetrika pakaian, menyiapkan makan siang untuk anak-anak, membersihkan alat-alat makan di dapur, menyiapkan makan malam, membersihkan alat makan di dapur pada malam hari.Ada yang merawat orangtua yang invalid.

Begitu pentingnya peran PRT sehingga ibu rumah tangga bisa "kewalahan" jika para PRT pulang mudik saat Lebaran. Mereka terpaksa pindah ke hotel atau hostel atau ikut mudik karena tidak adanya pembantu rumah tangga.

Di sisi lain, ada kisah-kisah dramatis yang sering sering muncul di permukaan setelah PRT melaporkan kepada Polisi/Yang berwajib.

Kisah dari Siti Khotimah seorang PRT yang jadi korban penganiayaan majikan.  Muka dan badannya yang telah babak belur karena dipukuli bahkan disulut oleh alat setrika di bagian tangan dan belakang.   Tangan dan tubuhnya penuh dengan luka-luka, bahkan dia tak bisa berjalan ketika masuk rumah sakit.

Setelah terjadi penganiayaan tidak ada usaha dari pihak majikan untuk membawa Siti ke rumah sakit.    Penderitaan fisik,emosi, psikis dan trauma dialami Siti  dalam usaha untuk mendapatkan gaji dan ekonomi yang lebih baik dari sang majikan.

Bukan hanya Siti yang mengalami kekerasan dari majikan, tapi belasan PRT yang telah mengalami kekerasan tanpa ada payung hukum yang melindunginya.   Tidak ada keamanan dan perlindungan yang bisa digunakan untuk menghukum majikan.

Menanti Jalan Panjang UU Perlindungan PRT

Hampir 18 tahun profesi PRT harus menanti jalan panjang untuk mendapatkan kekuatan dan jaminan hukum berupa Undang-Undang.

Bayangkan hampir  19 tahun nasib para ART yang jumlahnya cukp besar yaitu 10 juta itu benar-benar terombang-ambing.  Di satu sisi, mereka membutuhkan pekerjaan itu karena kondisi ekonomi keluarga yang tidak baik.  Di sisi lain, pekerjaan yang diberikan atau dipekerjakan untuk ART sangat jauh dari keamanan dan perlindungan.

Selama ini persepsi pekerjaan PRT tidak jelas.  Padahal menurut UU No.13 pasal 1 angka 3 menempatkan PRT dalam kategori sebagai pekerja/buruh.

Baca juga :   4 Cara Mengolah Ide Penulisan yang Menarik dan Unik

Namun, hak-haknya sebagai pekerja/buruh yang menjamin kesamaan kesempatan dserta perlakukan tanpa diskriminasi atas dasar apa pun untuk kesejahteraan PRT  tidak ada sama sekali.

Jika di luar negeri PRT itu sudah dianggap sebagai pekerja sektor formal, lain halnya di Indonesia PRT  dianggap sebagai sektor informal.

Sebagai pekerja sektor informal pun pengakuannya hanya pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2015 tentang perlindungan pekerjaan rumah tangga.  Tetapi hal ini belum cukup karena tidak menempatkan Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagai konsideran.  

 Pengertian yang tertuang dalam UU NO.13 pasal 1 angka 3 jelas menempatkan PRT dalam kategori buruh, kenyataannya dianggap sebagai pekerja informal (saling bertentangan sekali bukan??).   Sistem UUK tidak menjangkau PRT, tidak ada perlindungan khusus profesi PRT ,  UU Ketenagakerjaan belum menjangkau mereka.

Kerentanan relasi kerja antara PRT dengan pemberi kerja/majikan menyebabkan jenis pekerjaan ini menjadi pekerjaan rendahan.  Padahal negara juga makin kesulitan menyediakan lapangan kerja formal. Tantangan ke depan pertumbuhan tenaga kerja produktif .  Hal ini mendorong PRT menjadi sektor formal adalah pilihan yang tepat.

Tidak ada perjanjian kerja yang jelas, tanpa gaji yang jelas, tanpa jam kerja yang jelas, Keterampilan yang dibutuhkan semakin tinggi. Tuntutan majikan pun makin tinggi sesuai  dengan fasilitas pemberi kerja  (perabotan dan rumah yang semakin mewah butuh PRT dengan skill tinggi).

Mengingat semua kondisi yang menyedihkan, akhirnya Presiden Jokowi memerintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Ketenagakerjaan untuk berkoordinasi berkonsultasi dengan DPR terkait dengan RUU ini untuk segera merealisasikan menjadi UU.

Tindakan edukasi, monitoring dan pro justicia:

Pemerintah perlu melakukan monitoring relasi kerja antara PRT dan majikan.   Instrumen yang diambil adalah Kementrian Tenaga kerja melibatkan Dinas tenaga kerja Provinsi, Dinas tenaga kerja Kabupaten/Kota dan Desa/Keluarahan dalam perlindungan dan pemberdayaan PRT.

Sebelum PRT berangkat dari desa, Desa melakukan pendataan dan pembekalan keterampilan untuk PRT.

Perusahaan penyedia jasa PRT bisa bekerja sama dengna desa untuk rekrutmen pembelakaln. BErtemu kemandirian Desa (UU Desa) dan Perusahaan Jasa Penyedia Jasa Tenaga Kerja memudahkan monitoring dan tindakan pro justicia.

Sedangkan tindakan pro justicia dalam relasi kerja PRT-Majikan harus diintegrasikan antara Kementrian Tenaga kerja  setelah PRT menjadi sektor formal, dan menjadi kewanengan Dinas Tenaga Kerja Kab/Kota.

Jika terjadi perselisihan, maka ranah penyelesaiannya adalah hubungan ketenagakerjaan.

Hal-hal yang perlu diatur jika PRT jadi Tenaga Formal

1.Perjanjian kerja

Ada persyaratan yang diatur antara PRT dan Majikan seperti PErmenaker No.2/2015 dan perlu peningkatan. Kedua belah pihak menanda-tangani perjanjian itu.

2.Upah

Standar upah minimum harus ditentukan.  Dalam perhitungan UMK terdapat komponen makan, sewa rumah/kos/kebutuhan pendukung. Dalam hal makan jika PRT tinggal dalam rumah, masih dapat dikecualikan , pastikan upahnya tidak berkurang banyak dari UMK

3.Jaminan Kesehatan

PRT yang sehat akan menguntungkan kedua belah pihak. Kewajiban minimal majikan dalam menyertakan PRT dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional saat PRT sakit.

4.Pelibatan Desa dan Kelurahan

Perlindungan dan pemberdayaan PRT jadi penting. Desa punya peran untuk menjadi institusi dengan dana dan program didukung Pemerintah Pusat.  Rekrutmen berawal dari Desa, diikuti perlindungan dan pemberdayaan sehingga relasi PRT dan Majikan dan keluarga di Desa tetap terawat.

Tips mendapatkan PRT

Saya sebenarnya tidak bisa memberikan tips yang ampuh untuk mendapatkan PRT yang baik dan miliki skill yang tinggi karena kualifikasi standar PRT belum ada di Indonesia.

Yang jelas untuk mendapatkan PRT yang baik (saya memiliki PRT hampir 17 tahun )  saat itu ibu saya yang memilikinya, dilanjutkan saya karena saya minta PRT membantu merawat ibu saya yang invalid karena kecelakaan.

Kita sebagai majikan harus memperlakukan PRTsebagai anggota keluarga. Apa yang kita makan, berikan hal yang sama. Tempat tidur juga harus layak.  Berikan kesempatan untuk pulang misalnya dalam sebulan satu kali.   Gaji juga layak sesuai standar dan lamanya kerja. Pesangon bagi yang telah lama bekerja lebih dari 5 tahun.

Saat ibu saya meninggal PRT yang mendamping suster dalam merawat ibu saya ikut sibuk berkabung , mengurus bagian makanan untuk tamu-tamu yang datang dan malam "Kembang".  Juga saat menghantarkan jenazah ibu ke kremasi, dia juga ikut serta. 

Semoga UU Perlindungan PRT segera terealisasi sehingga tidak ada lagi penderita Siti Khotimah yang lain muncul lagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun