Judul berita yang simpang siur membuat kita sebagai orang awam pasti bingung bacanya. Apalagi seringkali judul berita itu dibuat sebagai "Clickbait", judul tak sesuai atau relevan dengan kontennya.
Judulnya "Hadiah Tahun Baru 2023 dari Jokowi, Pajak Penghasilan dibebaskan" Â ada lagi yang membuat judul yang bombastis seperti "Fixed, Kelompok ini Bebas Pajak Penghasilan di 2023 Lho!".
Ditambah lagi dengan berita yang sedikit menggelitik, Sri Mulyani mengatakan "Jomblo tidak bayar pajak". Â Saya sangat geli melihat judul ini, saya sedang membayangkan apabila saya tak baca dengan teliti apa kontennya, Â saya berpikir enak banget jadi jomblo yang gajinya sangat besar, bisa menikmati penghasilan besar tanpa harus bayar pajak.
Dasar dari perubahan PP No 55 tahun 22 tentang  Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan telah disahkan oleh Presiden Jokowi.
Dengan adanya PP No.55 tahun 2022 itu mengacu tentang Peraturan Pemerintah Tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.   Dalam PP ini  disebutkan objek pajak penghasilan setiap tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik dari Indonesia maupun di luar Indonesia dapat dipakai untuk konsumisi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak, menunuk kepada Pasal 4 ayat (11) UU Pajak Penghasilan.
Jelas bahwa PP No.55 tahun 2022 ini terkait dengan Peraturan Presiden No.130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN ) Tahun Anggaran 2023. Â Jokowi telah menargetkan penerimaan perpajakan Rp.2.021 triliun pada 2023 ditengah ancaman resesi global. Â
Target yang cukup fantastis yaitu double digit dibandingkan tahun lalu , Rp.1.784 triliun (termasuk pajak penerimaan kepabean dan cukai).
Kenapa Bapak Jokowi berani menargetkan sedemikian besar untuk target 2023 ? Â Karena pada tanggal 6 Dsesember 2022, pencapaian realisasi mencapai 91,9 persen sehingga target penerimaan pajak 2023 pun dinaikkan.
Lalu apa kaitannya dengan pajak penghasilan bagi yang single atau jomblo sebesar RP.5 juta?
Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan mengatakan bahwa tidak ada perubahan dalam penghasilan pajak perorangan artinya  baik yang jomblo maupun yang telah berkeluarga.  Perubahannya adalah layer dari pajak penghasilan di tingkat yang paling bawah.  Jika dulunya  layer paling bawah batasnya adalah Rp.4,5 juta  sekarang menjadi Rp.5 juta.  Otomatis jika penghasilan Anda dibawah Rp.5 juta memang benar tidak kena pajak .Namun bagi yang punya penghasilan Rp.5 juta tetap harus bayar pajak. Â