Sungguh persepsi yang sulit dipahami atau tidak dimengerti .
3. Rokok dibawa oleh penjajah
Penjelajah Eropa datang ke Amerika dengan membawa rokok di abad ke 15. Â Rokok dianggap sebagai medium relaksasi dengan cara menghirupnya seolah-olah terasa sangat tenang.
Budaya rokok sebagai relaksasi itu juga sampai ke Indonesia dibawa oleh Portugis. Â Indonesia punya segudang tempat untuk budidaya tembakau. Perkembangan industry tanaman tembakau yang cukup tinggi nilainya.
4. Merokok sejak dini
Hasil survey di Harian Kompas 18-20 Mei 2016 membuktikkan fakta bahwa 58,3 persen responden mengaku merokok pertama kali saat usia sekolah . Â Tidak adanya control saat pembelian rokok menjadi penyebab adanya merokok sejak dini.
5. Cukai rokok Indonesia paling rendah di dunia
Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia telah merilis survey Euromonitor International pada tahun 2013,  harga rokok di Indonesia paling murah.  Untuk harga rokok premium kurang Rp.1.000 per batang, ketiga termurah di ASEAN setelah Kamboja dan Vietnam.  Penyebabnya  kebijakan cukai yang rendah oleh Pemerintah
Terkait harga cukai yang rendah di Indonesia, Â Pemerintah dalam hal ini Kementrian Keuangan, Ibu Sri Mulyani telah mengumumkan akan menaikkan CUkai Hasil Tembakau (CHT) Â untuk rokok akan naik 10% pada tahun 2023 dan 2024.Â
Tujuan dari kenaikan cukai itu adalah agar  harga rokok akan meningkat tinggi dan warga tidak bisa membeli lagi rokok . Harga rokok tidak terjangkau dengan pendapatan yang sangat terbatas itu.
Apakah  mengurangi perokok melalui kebijakan untuk menaikkan CHT dapat berhasil?
Saya skeptis dan pesimis perokok akan berkurang meskipun harga rokok meroket akibat kenaikan CHT.Â
Jika Pemerintah tidak menyederhanakan kebijakan struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Sekarang ini yang menjadi masalah adanya disparitas yang tinggi antara tariff CHT golongan 1 dan 2 sehingga pabrik atau produsen bisa mendapat akal dengan memindahkan ruang untuk biaya yang mahal ke biaya yang lebih murah.
Seharusnya kebijakan disederhanakan dan dilakukan secara bertahap. Â Tentu negara tidak mau kehilangan penerimaannya , potensi kerugiannya sekitar Rp.51 triliun saat penyederhanaan dijalankan. Â Peredaran dari rokok illegal pun harus diberantas secara tuntas.
Diperlukan focus utama dari kenaikan CHT, apakah kehilangan penerimaan atau Kesehatan dari warga? Â