Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Gaji Besar Tidak Menjamin Permohonan KPR Disetujui

27 Oktober 2022   21:43 Diperbarui: 28 Oktober 2022   07:06 1116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Baru-baru ini terjadi kehebohan di twitter adanya seseorang karyawan yang punya gaji besar tetapi ditolak saat mengajukan KPR. Loh kok bisa? Yuk, kita telusuri alasan-alasan di belakang penolakan itu.

Seandainya saya sebelum bergaji besar (masih jadi karyawan dengan gaji kecil/sedang), saya pernah memohon suatu peminjaman di salah satu finansial teknologi atau mengambil dana dari kartu kredit.

Setelah saya dapat pinjaman/dana tunai, saya sulit mengembalikan. Bahkan sampai dikejar oleh debt collector.

Record dari ketidakberesan saya saat memiliki pinjaman baik itu di perbankan atau di perusahaan pembiayaan, finansial teknologi semuanya tercatat di Sistem Layanan Internal Keuangan (SLIK) atau BI Checking. SLIK ini sekarang di bawah pengawasan oleh OJK.

Ketika saya tidak sadar bahwa saya pernah dianggap sebagai debitur dengan skor kredit 3 yang artinya kredit tidak lancar, data itulah yang digunakan oleh perbankan di mana saya sedang memohon pinjaman untuk KPR.

Setiap perbankan, lembaga peminjaman atau finansial teknologi yang akan memberikan persetujuan untuk KPR harus melalui proses penyaringan SLIK. 

Dalam penyaringan SLIK itu akan diketahui status dari calon debitur, apakah sebelumnya dia sebagai debitur yang lancar membayar atau justru sering macet dalam pembayarannya.

Record itu tidak bisa dihapuskan tanpa pemulihan meskipun akhirnya debitur sudah melunasi setelah dikejar-kejar pembayarannya.

pexels-monstera
pexels-monstera

Pengalaman teman meminjam di Fintech

8 tahun yang lalu orang yang akan meminjam dana di fintech, tidak ada BI Checking. Hanya proses validasi internal saja. Dia bisa pinjam fintech dan gunakan kartu kredit dari 2 bank, total tiga pinajaman. 

Gaya hidup "gali lubang tutup lubang" membuat dirinya tak bisa lagi mengatur pengembalian 3 pinjaman. Saya sendiri terkena imbas karena dia menggunakan nama saya sebagai referensi untuk kartu kreditnya.

Mungkin syarat BI Checking ditiadakan karena faktor jumlah pinjaman di fintech lebih kecil dibandingkan dengan jumlah pinjaman KPR.

Namun, setelah teman saya mendapat kredit di fintech dan dia tidak punya niat baik untuk mengembalikan, namanya terdaftar sebagai skor kredit 5 di BI Checking.

Sejak saat itu hingga sekarang, dia tak bisa lagi memohon pinjaman dana di fintech di mana pun, dan juga buka rekening di bank pun karena namanya karena sudah kena blacklist.

Apakah Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)?

Jika kamu ingin membeli rumah dengan cara mengangsur pinjaman maka, kamu dapat memohon KPR yang difasilitasi oleh perbankan ditujukan kepada nasabah.

Dulu KPR itu hanya di Bank Tabungan Negara saja.Namun, sekarang beberapa bank telah menjadi penyalur KPR seperti bank-bank BUMN (Bank Usaha Milik Negara) dan bank swasta nasional.

Nasabah dapat mengangsur pinjaman rumah dalam jangka waktu tertentu dan besaran bunga yang ditentukan sesuai dengan perjanjian. Tiap bulan kamu harus bayar angsuran pokok dan bunganya.

Umumnya orang meminjam KPR karena belum punya uang tunai.

Di Indonesia ada 2 jenis KPR subsidi dan non subsidi. KPR Subsidi artinya perumahan yang diperuntukkan untuk masyarakat penghasilan menengah ke bawah. Ada Batasan siapa yang dapat KPR subsidi dan tidak semua orang dapat mengajukannya.

Untuk KPR non subsidi adalah KPR yagn ditujukan untuk seluruh masyarakat. Semua ketentuan, jumlah pinjaman, waktu, bunganya sudah ditentukan dari bank di mana kamu akan pinjam.

Cek dulu SLIK sebelum minta KPR

Bagi bank yang akan meminjamkan dana kepada seseorang, dipastikan Bank tersebut akan mengecek skor kredit di SID pada BI checking atau SLIK OJK. 

Skor kredit di SID pada BI Checking atau SLIK itu ditetapkan dengan menggunakan skala dari kolektibilitas 1 sampai 5.

  • Skor 1: Artinya kredit lancar, selalu membayar pokok dan bunganya tepat waktu hingga lunas
  • Skor 2: DPK artinya kredit dalam perhatian khusus artinya debitur menunggak cicilan kredit 90 hari
  • Skor 3: Kredit tidak lancar, artinya debitur tercatat menunggal cicilan 91-121 hari
  • Skor 4: Kredit diragukan, artinya debitur menunggak cicilan kredit 121=180 hari
  • Skor 5: Kredit macet, artinya debitur menunggak cicilan lebih dari 180 hari

Nah, jika kamu sendiri yang pengin mengetahui skor kredit di SID sebelum mengajukan KPR, kamu dapat melalui aplikasi yang tersedia atau walk ini (datang langsung) di semua kantor OJK.

Jadi punya gaji besar pun tidak ada jaminan kamu bisa mendapatkan KPR. Kreditibilitas kamu pertaruhkan.

Jadilah debitur yang disiplin melunasi semua pinjaman (fintech, kartu kredit dan pinjaman lainnya) sebelum kamu memohon pinjaman kredit/KPR yang baru yang lebih besar nilainya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun