Ada 4 pejabat di Unila yang tertangkap tangan oleh KPK. Â Keempat pejabat itu terlibat dalam kasus korupsi penerimaan mahasiswas lewat jalur mandiri. Â Â
Diduga penyebabnya nilai nomila uang yang disepakati oleh pihak orangtua dan pihak universitas jumlahnya berkisar  antara Rp.100 juta hingga Rp.350 juta setiap orangtua peserta yang ingin diluluskan.
KPK telah membuat program untuk cegah korupsi masuk di Kampus. Pencegahan dengan membangun program pendidikan Politik Cerdas dan Berintegritas dan mensosialisasikan Sistem Integritas Partai Politik.
Kelemahan dari harga masuk lewat jalur mandiri yang bisa direkayasa oleh Rektor harus dibenahi aturannya.
Jelas bahwa Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi harus memberikan aturan yang standar tentang nilai dari uang masuk. Â Tidak ada negosiasi atau tawar menawar antara orangtua dengan penyeleksi.
Terakhir, kita semua baik orangtua maupun pengurus Perguruan Tinggu harus menyadari tentang nilai integritas sebagai pendidik untuk mencetak manusia yang luhur bukan mencetak seorang yang lahir dari korupsi untuk korupsi di kemudian hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H