Kenapa akhir-akhir ini banyak sekali dengan investasi bodong bermunculan. Â Sebelum kita membahas fenomena investasi bodong, baiklah kita mengerti dulu apa investasi bodong. Â
Investasi bodong adalah iming-iming untuk berinvestasi dengan meminta sejumlah uang untuk menanamkan modal dalam bentuk produk atau bisnis yang sebenarnya tidak ada legalitas maupun fisiknya.
Perlu diingat bahwa sebelum berinvestasi, pastikan dulu legalitas Lembaga yang menawarkan investasi ke otoritas berwenang.
Contohnya :
Untuk Lembaga jasa keuangan, cek ke OJK : telpon 157;  wa; 081157157157;  email konsumen@ojk.go.id
Lalu kenapa sekarang ini terjadi orang mudah terkecoh oleh fenomena bisnis bodong?
Inilah alasannya:
- Literasi keuangan yang sangat minim. Â Orang harus mempelajari produk keuangan dengan sangat detail tentang apa produknya, bagaimana mekanisme, keuntungan, kerugian dan risiko yang mungkin terjadi apabila membeli atau menanamkan modalnya.
- Mudah tergiur dengan apa yang ditawarkan karena imbal hasil yang tinggi dibandingkan dengan yang ada saat ini (produk konvesional seperti tabungan, obligasi, reksadana).
- Kesulitan ekonomi, membuat orang mudah saja menanamkan uang yang ada untuk beli supaya dapat keuntungan dengan cepat dan mudah.
- Penggunaan public figure, selebritas yang jadi influencer atau mereka memberikan testimoni yang belum tentu dapat dipercaya.
Ciri-ciri dari investasi bodong:
- Informasi tentang proses bisnis investasi tidak jelas
- Menjanjikan asset yang diinvestasikan aman dan memberikan jaminan pembelian Kembali (buyback)
- Menawarkan produk investasi melalui media sosial , groupwhatsapp,telegram, yang mencantumkan foto artis, tokoh agama, atau public figure.
- Entitias dari pihak yang menawarkan produk investasi tidak terdaftar dan tidak mendapat izin dari pihak berwenang
- Menjanjikan keuntungan yang besar dalam waktu yang singkat dan tanpa risiko
- Menawarkan bonus bagi mereka yang dapat merekrut anggota baru
Bagaimana caranya agar tidak terjebak dalam investasi bodong
1. Legalitasnya:Â
Cek apakah benar sudah ada izin dari instansi terkait perdagangan komoditi berjangka , misalnya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) atau  OJK terkait dengan izin pendirian suatu jasa lembaga keuangan