Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Zakat Online Terapkan Prinsip Kehati-hatian

6 Mei 2021   13:40 Diperbarui: 6 Mei 2021   13:40 708
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebentar lagi Hari Raya Idul Fitri akan tiba, tinggal menghitung hari. Namun, apakah kewajiban sebagai pemeluk Islam untuk zakat sudah dipenuhi?

Dalam beberapa diskusi dengan teman lintas agama, saya mengetahui bahwa zakat itu bagaikan perpuluhan dalam agama saya. Hanya dasar pemenuhannya saja  yang berbeda.

Zakat menurut Syariah ditetapkan untuk dipenuhi agar dapat diberikankepada mereka yang berhak menerima seperti fakir misikin . 

Alasan pertama pemenuhan zakat adalah pertama, zakat bermakna At-Thohur artinya membersihkan . Allah membersihkan harta, jiwa manusia yang memberikannya.

Alasan kedua zakat bermakna Al-Barakatu, artinya berkah.  Bagi mereka yang memberikan zakat akan dibeirkan keberkahan hidup, baik lahir maupun harta.

Alsan ketiga adalah An-Numuw artinya tumbuh dan berkembang.   Harta yang telah ditunaikan atau diberikan itu akan terus tumbuh dan berkembang , jauh dari kebangkrutan dan kehancuran.

Alasan keempat adalah  As-Sholahu, artinya beres.  Orang yang menunaikan zakat, hartanya akan selalu beres, terlepas dari kebangkrutan, rampok, hilang dan lain sebagainya.

Siapa yang Berhak Atas Pengelolaan Zakat?

Kita semua perlu menyadari bahwa zakat yang akan diberikan itu sebaiknya  diserahkan  kepada badan atau Lembaga yang  berhak menerimanya.  

Sekarang ini banyak loh yang mengatas namakan si A, si B, untuk menarik zakat. Teringkat kepada kasus "Gibran Kembalikan Pungli Rp.11,5 Juta ke 145 Toko di Gajahan"

Jadi pungli yang dilakukan oleh petugas linmas dengan mengadakan praktik pungutan zakat fitrah kepada pengusaha di sepanjang jalan Gajahan itu ternyata sudah berlangsung lama sekali.

Ketika mengembalikan dana yang dicatut atau pungli itu sebagai zakat, Gibran mengatakan bahwa yang berhak mengambil zakat itu hanya Basnas, sambil menegaskan bahwa  dana yang diambil dari masyarakat itu sebagai pungli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun