Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Zakat Online Terapkan Prinsip Kehati-hatian

6 Mei 2021   13:40 Diperbarui: 6 Mei 2021   13:40 708
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Praktik yang tidak benar itu harus dikembalikan kepada jalur yang benar.  Kita sebagai warga yang ingin memberikan zakatnya harus mengetahui siapa saja yang  berhak mengambil  zakat.

Kementrian Keuangan pun telah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang  Lembaga yang berhak untuk menerima zakat.

sumber: Kementrian Keuangan
sumber: Kementrian Keuangan
Berikut ini adalah 25 Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Nasional:

list-lembaga-zakat-6093866a8ede486101634e82.png
list-lembaga-zakat-6093866a8ede486101634e82.png
Dari 25 nama di list itu apakah kita harus mengirimkan zakat secara langsung ke tempat yang dituju?

Wah di zaman digital begini tentunya cara  membayar zakat harus dating ke kantor, sama sekali tidak efisien. Kita perlu mencermati, badan atau Lembaga yang ditunjuk, lalu mencari di google apakah mereka punya situs untuk pembayaran zakat secara online.

Cara Bayar Zakat Secara Online:

Secara hukum menurut Direktur Badan Amil Zakat Nasional, pembayaran zakat secara online itu diperbolehkan.  Walalupun zakat masuk kategori ijab dan qabul tetapi bukan suatu keharusan untuk ijab dan qbul seperti halnya dalam pernikahan .  Transaksi komersia (yang hukumnya wajib ) tetapi ini hanya merupakan sunnah.Jadi ini hanya untuk kebutuhan masyarakat.

Alasan Memilih Bayar Zakat via Online:

  • Jangkauan kebermanfaatannya jauh lebih luas
  • Lebih praktis pembayaran tanpa harus meluangkan waktu untuk mengeluarkan zakat
  • Lebih tepat sasaran untuk distribusi zakat
  • Ditangani oleh petugas Amil  Zakat yang kompteten
  • Membantu pendistribusian secara merata untuk program unggulan
  • Praktis dan langsung  konsultasi jika ada kendala pengeluaran
  • Ikut serta dalam pendistribusian zakat ke seluruh wilyah di Indonesia
  • Ikut mendorong pertumbuhan ekonomi negara
  • Akad zakat tetap sah dengan adanya niat dari Muzakki
  • Besar dampaknya bagi para mustahik zakat
  • Akad transaksi terdaftar di Lembaga resmi zakathub & Baznas Indonesia

Badan Amil Zakat Nasional pun telah mempermudah Anda agar  semua  pembayaran zakatnya dapat dilakukan melalui media online.

Nach , bagi Anda sekalian,  layanan digital yang sudah disiapkan adalah sebagai berikut ini:

Melalui Application :  E-Commerce

1.kitabisa.com    1.Elevenia.co.id

2.Gopay              2.Blibi.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun