Praktik yang tidak benar itu harus dikembalikan kepada jalur yang benar.  Kita sebagai warga yang ingin memberikan zakatnya harus mengetahui siapa saja yang  berhak mengambil  zakat.
Kementrian Keuangan pun telah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang  Lembaga yang berhak untuk menerima zakat.
Wah di zaman digital begini tentunya cara  membayar zakat harus dating ke kantor, sama sekali tidak efisien. Kita perlu mencermati, badan atau Lembaga yang ditunjuk, lalu mencari di google apakah mereka punya situs untuk pembayaran zakat secara online.
Cara Bayar Zakat Secara Online:
Secara hukum menurut Direktur Badan Amil Zakat Nasional, pembayaran zakat secara online itu diperbolehkan.  Walalupun zakat masuk kategori ijab dan qabul tetapi bukan suatu keharusan untuk ijab dan qbul seperti halnya dalam pernikahan .  Transaksi komersia (yang hukumnya wajib ) tetapi ini hanya merupakan sunnah.Jadi ini hanya untuk kebutuhan masyarakat.
Alasan Memilih Bayar Zakat via Online:
- Jangkauan kebermanfaatannya jauh lebih luas
- Lebih praktis pembayaran tanpa harus meluangkan waktu untuk mengeluarkan zakat
- Lebih tepat sasaran untuk distribusi zakat
- Ditangani oleh petugas Amil  Zakat yang kompteten
- Membantu pendistribusian secara merata untuk program unggulan
- Praktis dan langsung  konsultasi jika ada kendala pengeluaran
- Ikut serta dalam pendistribusian zakat ke seluruh wilyah di Indonesia
- Ikut mendorong pertumbuhan ekonomi negara
- Akad zakat tetap sah dengan adanya niat dari Muzakki
- Besar dampaknya bagi para mustahik zakat
- Akad transaksi terdaftar di Lembaga resmi zakathub & Baznas Indonesia
Badan Amil Zakat Nasional pun telah mempermudah Anda agar  semua  pembayaran zakatnya dapat dilakukan melalui media online.
Nach , bagi Anda sekalian, Â layanan digital yang sudah disiapkan adalah sebagai berikut ini:
Melalui Application :  E-Commerce
1.kitabisa.com   1.Elevenia.co.id
2.Gopay        2.Blibi.com