Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Zakat Online Terapkan Prinsip Kehati-hatian

6 Mei 2021   13:40 Diperbarui: 6 Mei 2021   13:40 708
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aplikasi Muzaki Corner .Submer: baznas.go.id

Sebentar lagi Hari Raya Idul Fitri akan tiba, tinggal menghitung hari. Namun, apakah kewajiban sebagai pemeluk Islam untuk zakat sudah dipenuhi?

Dalam beberapa diskusi dengan teman lintas agama, saya mengetahui bahwa zakat itu bagaikan perpuluhan dalam agama saya. Hanya dasar pemenuhannya saja  yang berbeda.

Zakat menurut Syariah ditetapkan untuk dipenuhi agar dapat diberikankepada mereka yang berhak menerima seperti fakir misikin . 

Alasan pertama pemenuhan zakat adalah pertama, zakat bermakna At-Thohur artinya membersihkan . Allah membersihkan harta, jiwa manusia yang memberikannya.

Alasan kedua zakat bermakna Al-Barakatu, artinya berkah.  Bagi mereka yang memberikan zakat akan dibeirkan keberkahan hidup, baik lahir maupun harta.

Alsan ketiga adalah An-Numuw artinya tumbuh dan berkembang.   Harta yang telah ditunaikan atau diberikan itu akan terus tumbuh dan berkembang , jauh dari kebangkrutan dan kehancuran.

Alasan keempat adalah  As-Sholahu, artinya beres.  Orang yang menunaikan zakat, hartanya akan selalu beres, terlepas dari kebangkrutan, rampok, hilang dan lain sebagainya.

Siapa yang Berhak Atas Pengelolaan Zakat?

Kita semua perlu menyadari bahwa zakat yang akan diberikan itu sebaiknya  diserahkan  kepada badan atau Lembaga yang  berhak menerimanya.  

Sekarang ini banyak loh yang mengatas namakan si A, si B, untuk menarik zakat. Teringkat kepada kasus "Gibran Kembalikan Pungli Rp.11,5 Juta ke 145 Toko di Gajahan"

Jadi pungli yang dilakukan oleh petugas linmas dengan mengadakan praktik pungutan zakat fitrah kepada pengusaha di sepanjang jalan Gajahan itu ternyata sudah berlangsung lama sekali.

Ketika mengembalikan dana yang dicatut atau pungli itu sebagai zakat, Gibran mengatakan bahwa yang berhak mengambil zakat itu hanya Basnas, sambil menegaskan bahwa  dana yang diambil dari masyarakat itu sebagai pungli.

Praktik yang tidak benar itu harus dikembalikan kepada jalur yang benar.  Kita sebagai warga yang ingin memberikan zakatnya harus mengetahui siapa saja yang  berhak mengambil  zakat.

Kementrian Keuangan pun telah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang  Lembaga yang berhak untuk menerima zakat.

sumber: Kementrian Keuangan
sumber: Kementrian Keuangan
Berikut ini adalah 25 Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Nasional:

list-lembaga-zakat-6093866a8ede486101634e82.png
list-lembaga-zakat-6093866a8ede486101634e82.png
Dari 25 nama di list itu apakah kita harus mengirimkan zakat secara langsung ke tempat yang dituju?

Wah di zaman digital begini tentunya cara  membayar zakat harus dating ke kantor, sama sekali tidak efisien. Kita perlu mencermati, badan atau Lembaga yang ditunjuk, lalu mencari di google apakah mereka punya situs untuk pembayaran zakat secara online.

Cara Bayar Zakat Secara Online:

Secara hukum menurut Direktur Badan Amil Zakat Nasional, pembayaran zakat secara online itu diperbolehkan.  Walalupun zakat masuk kategori ijab dan qabul tetapi bukan suatu keharusan untuk ijab dan qbul seperti halnya dalam pernikahan .  Transaksi komersia (yang hukumnya wajib ) tetapi ini hanya merupakan sunnah.Jadi ini hanya untuk kebutuhan masyarakat.

Alasan Memilih Bayar Zakat via Online:

  • Jangkauan kebermanfaatannya jauh lebih luas
  • Lebih praktis pembayaran tanpa harus meluangkan waktu untuk mengeluarkan zakat
  • Lebih tepat sasaran untuk distribusi zakat
  • Ditangani oleh petugas Amil  Zakat yang kompteten
  • Membantu pendistribusian secara merata untuk program unggulan
  • Praktis dan langsung  konsultasi jika ada kendala pengeluaran
  • Ikut serta dalam pendistribusian zakat ke seluruh wilyah di Indonesia
  • Ikut mendorong pertumbuhan ekonomi negara
  • Akad zakat tetap sah dengan adanya niat dari Muzakki
  • Besar dampaknya bagi para mustahik zakat
  • Akad transaksi terdaftar di Lembaga resmi zakathub & Baznas Indonesia

Badan Amil Zakat Nasional pun telah mempermudah Anda agar  semua  pembayaran zakatnya dapat dilakukan melalui media online.

Nach , bagi Anda sekalian,  layanan digital yang sudah disiapkan adalah sebagai berikut ini:

Melalui Application :  E-Commerce

1.kitabisa.com    1.Elevenia.co.id

2.Gopay              2.Blibi.com

3.Gopoints          3.Shopee.co.id

4.Gotix                4.Tokopedia.com

5.OVO                5.Lazada.com

6.Tcash               6.Mataharimall.com

7.Kaskus            7.JD.id

8.Invisee            8.Bukalapak.com

9.Lenna

10.Mcash           SOCIAL MEDIA

11.Wisata Mulsim      1. Oy Indonesia

12. Oorth                   2.Line (Zaki)

13.Asuransi Jasindo Syariah

Pembayaran zakat itu juga dapat dilakukan dan ditunjang dengan pembayaran online payment channel ZIS melalui kanal online.

Zakat melalui online. Sumber: baznas.go.id
Zakat melalui online. Sumber: baznas.go.id
  • Internet banking
  • SMS Banking
  • EDC
  • E-cash Mandiir
  • Doku Wallet
  • E-Pay BRI
  • Virtual account
  • T-Cash

Aplikasi Muzaki Corner .Submer: baznas.go.id
Aplikasi Muzaki Corner .Submer: baznas.go.id
Aplikasi Muzaki Corner pun menyediakan konfirmasi pembayarn ZIS. Corner ini dapat diunduh mellaui playstore.

Kemudahan lainnya juga dapat dilakukan melalui akses menu pembayaran zakat BAZNAS , ATM BRI Syariah, BNI Syariah, Bank Muamalat, Bank Sinarmas Syariah, BTN Syariah, Bank Mandiri.

zakat-via-atm-609389708ede4876d542d332.jpg
zakat-via-atm-609389708ede4876d542d332.jpg
Nach, tidak ada alas an menunda lagi pembayaran zakat karena  semua kemudahan pembayaran zakat melalui online sudah disiapkan.  Kita bisa lakukan dimana saja, kapan saja.

Sumber referensi:

https://baznas.go.id/id/channel-pembayaran#section-one

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun