Bagaikan angin segar ketika Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberikan cuti selama 8 hari dari yang seharusnya total 11 hari. Jadi hanya ada pemotongan 3 hari.
Tanggal 24,25, 26 Desember dan tanggal 31 Desember 2020, serta 1 dan 2 Januari 2021 adalah cuti bersama, sedangkan 28 hingga 30 Desember 2020 tetap bekerja secara formal.
Walaupun dikurangi tiga hari di tengah cuti bersama dua kali, warga sudah punya rencana untuk berlibur atau mudik. Ada yang merencanakan liburan yang sekarang ini memang sedang hits karena biaya perjalanan dan hotelnya murah yaitu Pulau Bali.
Bali yang dalam beberapa bulan sejak pandemi dikatakan sebagai mati suri ekonominya karena selama pandemi ditutup. Setelah Bali dibuka untuk wisatanya pada tanggal 31 Juli 2020, ternyata wisata di Bali yang punya segudang keindahan alam itu tak mampu menyerap orang asing yang masih lockdown di negaranya masing-masing. Wisatawan asing, terutama China dan Australia mendominasi lebih besar ketimbang wisatawan domestik.
Oleh karena Bali ingin menarik wisatawan domestik datang ke Bali dengan syarat-syarat menunjukkan hasil uji swab atau rapid test, mengisi aplikasi LoveBali, mengaktifkan GPS, mengikuti protocol kesehatan. Ternyata dalam prakteknya banyak yang menggunakan Rapid Test sudah bisa masuk Bali.
Namun, tiba-tiba ada peraturan yang baru dikeluarkan pada tanggal 15 Desember 2020 ini membuat para calon wisatawan itu kaget dan akhirnya ada sebagian besar yang membatalkan rencana liburan ke Bali.
Isi peraturan itu yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bali adalah mereka yang akan datang ke Bali mulai tanggal 18 Desember hingga 4 Januari 2021 memberlakukan membawa surat keterangan hasil negative uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 sebelum keberangkatan.
Begitu membaca adanya surat pemberlakuan tentang perlunya surat keterangan PCR atau Swab berbasis SWAB maka calon-calon wisatawan yang tadinya sudah booking pesawat, hotel dan lainnya, terpaksa mengundurkan diri atau membatalkan rencananya.
Alasan yang dikemukakan oleh calon wisatawan yang undur itu karena mereka sangat keberatan dengan biaya SWAP atau PCR yang cukup tinggi sekitar RP.700 ribu hingga Rp.900 ribu. Sedangkan test swab ini juga tidak menjamin mereka tidak akan terhindar dari Covid-19.Â
Begitu pula dari semua pelaku wisata seperti pemilik restoran, hotel dan transportasi di Bali yang sangat gembira menyambut datangnya calon wisatawan harus komplain kepada Pemerintah Provinsi Bali atas peraturan ini.
Ditengarai kerugian refund tiket pesawat, hotel dan transportasi sebesar Rp.317M (dari jumlah itu ada 133 ribu tiket pesawat) setelah adanya Wajib Swab Antigen ke Bali. Kewajiban test usap (swab) polymerase chain reaction (PCR) itu diterapkan bagi mereka yang akan berkunjung ke bali baik itu lewat udara, sedangkan wisatawan perjalanan darat ke Bali wajib melakukan test rapid antigen.