Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Sejahterakan Rakyat, BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Manfaat, Premi Tidak Naik

10 Februari 2020   16:26 Diperbarui: 10 Februari 2020   16:22 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sementara bagi anak korban yang ditinggalkan , akan menerima manfaat beasiswa sebesar Rp.12 juta satu orang dan maksimal Rp.174 juta untuk dua orang.  Kenaikan yang cukup drastic sebesar 1350 persen dari yang sebelumnya.  

Tentunya pengambilan manfaat beasiswa ini diambil secara bertahap sesuai tingkat atau jenjang sekolahnya.  Contohnya ketika ditinggalkan oleh ayahnya yang meninggal karena kecelakaan, anak yang baru dilahirkan, itu baru menerima bea siswa masuk SD ketika masuk SD, lalu ketika masuk SMP dan ketika masuk SMA.

Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi anak Indonesia yang putus sekolah apabila ada kepala keluarga yang sudah terdaftar sebagai pesersta BPJasmsostek meninggal.

Untuk soal klaim, tentu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:   Memiliki kartu anggota kepesertaan, datang ke cabang atau melalui web /situs aplikasi , memenuhi semua data yang disyaratkan, standar processing settlement klaim seharusnya dalam jangka waktu sehari.

Lalu siapa saja yang dapat berhak ikut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan,  untuk semua atau seluruh pekerjan formal (penerima upah) maupun pekerja informa (tidak menerima upah).   Pastikan  Anda terdaftar sebagai anggota kepesertaan. 

Jika ada hak, tentu adan kewajibannya juga, pastikan bahwa mereka yang mendaftar sebagai pekerja formal pun harus membayar premi yang ditentukan .Umumnya perusahaan dimana pekerjaan tempat kerja akan memotong premi dari gajinya.   Pastikan bahwa yang dibayarkan premi itu sesuai dengan nominal gaji yang sesuai dengan kantor, jangan dibawah nominal gaji. Contohnya gaji RP.10 juta, tetapi hanya bayar premi dengan gaji tercantum Rp.5 juta supaya preminya kecil.  Apabila premi kecil, akan berakibat kepada  manfaat pensiun yang akan diterima juga kecil. 

Sekarang ini saatnya Anda untuk melindungi keluarga Anda dari risiko kematian dan kecelakaan sehingga tidak meninggalkan keluarga dengan utang dan biaya tinggi bahkan anak tidak dapat sekolah.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun