Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Ada Fenomena Apa ketika Prostitusi Online Melibatkan Pelaku dan Korbannya Anak-anak Belia

1 Februari 2020   18:18 Diperbarui: 1 Februari 2020   18:24 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di sanalah anak perempuan itu  dijebak oleh sindikat untuk mau meladeni hidung belang dengan harga Rp.350.000 hingga Rp.900.000   Tentunya mereka berada dibawah ancaman jika menolak melakukannya akan disiksa secara fisik selama berada di apartemen.

Anak-anak perempuan itu dijajakan lewat aplikasi Michat kepada para hidung belang.

Fenomena apa ketika anak-anak perempuan begitu mudah tertarik dengan orang yang baru dikenalnya melalui media sosial mau diajak untuk bertemu di suatu tempat yang sangat membahayakan.

  • Mudahnya anak-anak muda tergiur tawaran pekerjaan, gaji tinggi dan bertemu dengan cowok ganteng.
  • Mudahnya anak anak muda berkenalan dengan orang yang baru dikenalnya.
  • Kurang mawas diri dengan bahayanya prostitusi online yang marak .

Beberapa hal yang dikemukakan oleh  Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) tentang jaringan prostitusi anak online:

Kejadian sepanjang 2020 ini merupakan peringatan dan perhatian bagi semua pihak (bukan hanya pihak korban dan orangtua korban) agar dapat memutus rantai perdagangan dan eksploitasi anak dengan tujuan seksual komersial.

Mata rantai itu hanya dapat dihentikan apabila masing-masing pihak yaitu korban yang notabene anak-anak perempuan itu harus mendapatkan penanganan yang tepat . Setelah dikembalikan kepada keluarga, ada  tindak lanjut dari pihak Komnas Anak untuk mengurangi "trauma healing" agar anak kembali ke jalur yang benar, kembali ke sekolah dan tidak kembali lagi ke prostitusi.

Orangtua korban harus mengenal lebih dalam siapa anaknya dengan memperhatikan penggunaan gadget anaknya.  Aplikasi apa saja yang digunakan,  konten pembicaraan dengan siapa (orang yang tidak dikenal).   BErhubung anak sudah dewasa, diberikan pengenalan tentang bahayanya kejahatan online (baik prostitusi maupun scam).

Sindikat yang melibatkan agen yang muda, dihukum ringan karena masih berusia muda. TEtapi selama dalam rehabilitasi, harus diberikan pengarahan bahwa mereka tidak boleh terjebak sebagai agen kejahatan prostitusi karena itu sangat merusak masa depan anak, dan melanggar hukum.   Pendekatan yang sangat komprehensif, bukan hukuman semata.

Pelaku utama dari sindikat harus dihukum seberat-beratnya.  Jika tidak mereka akan mengulangi hal yang sama dan merusak masa depan anak-anak muda .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun