Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Siapkah Warga DKI Diet Kantong Plastik?

10 Januari 2020   17:06 Diperbarui: 10 Januari 2020   17:09 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

DKI Jakarta ternyata paling akhir untuk melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, swalayan dan pasar rakyat.  Sebelumnya, kota-kota besar seperti Balikpapan, Banjarmasin, Bogor, dan Denpasar telah melarang penggunaan kantong plastik sekali pagi.  Khusus di DKI,  sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI No. 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belajnja ramah lingkungan seperti yang telah disebutkan di atas.

Pergub larangan penggunaan plastik sekali pakai telah ditanda-tangani pada 27 Desember dan diundangkan 31 Dsesmeber 2019.  BErlaku efektif pada tanggal 1 Juli 2020.   Diberikan jangka waktu 6 bulan untuk sosialisai bagi pengelola pusat perbelanjaan kepada para pelanggan.

Apabila para pengelola tidak mengindahkan apa yang telah diberlakukan, maka ada sanksi administrative bagi pengelola yaitu  sanksi berupa uang paksa yang termasuk dalam denda pasal 24 yaitu denda minimum RP.5.000.000 dan terbesar Rp.25.000.000

 Tujuan dari peraturan gubernur nomer 142 Tahun 2019 agar pengelola swalayan menyediakan kantogn ramai lingkungan dan hindari kantong plastik sekali pakai atau berbahan dasar plastik.

Bagi pengelola swalayan yang dulunya mengenakan biaya RP.200 untuk sekali belanja dengan gunakan plastik , ternyata hal ini tidak menyurutkan pelanggan untuk tetap pakai kantong plastik walaupun harus bayar Rp.200

Bagi pengelola pusat perbelanjaan, ada yang protes,  karena pengelola itu hanya menyewakan toko-toko. Yang mengeluarkan plastik yach toko-toko itu, kenapa dia justru kena sanksi.  Rupanya peraturan ini tidak akurat.

Bagi pelanggan,  nach ini dia rupanya diet plastik buat kita semua itu sulit banget yach!   Peraturan yang keras apa pun tanpa ada kesadaran bahwa sampah plastik sekali pakai itu akan membuat bumi kita jadi rusak karena plastiknya yang tidak bisa didaur ulang, dan tidak dapat terurai di bumi dalam jangka waktu ratusan tahun.

Lebih bahaya lagi jika orang sering membakar sampah plastik:

Pada tahun 1993 terjadilah kebakaran yang hebat di perusahaan daur ulang di Microplast, Lengrich di German.  Plastik yang terbakar itu akhirnya menimbulkan akibat luar biasa, penurunan  kekebalan tubuh pada anak-anak, ada yang menderita kanker kulit dan sebagainya.

Bagaimana plastik yang dibakar itu berbahaya?     Tiap plastik itu ada labelnya misalnya 1,2,3,4,5,6, 7. Tiap label itu mempresentasikan kode kimiawi dari pembuatan plastik.  Contohnya 1 untuk HDPE  atau polivilinil Chloride.   Apabila plastik yang mengandung polivilinil chloride itu dibakar, maka ada senyawa dioksin.  Salah satu yang berbahaya TCDD,  tidak tertutup kemungkinan dari 1 hingga 7 itu juga berbahaya karena menimbulkan senyawa dioksin.  Ketika terbakar emisi terhirup hewan, ternak, manusia.  Baik melalui inhalasi atau makanan dari ternak.  Secara cairan itu gas, secara fisik bentuk abu yang dimakan oleh ternak.  Akhirnya , manusia yang mengkonsumsi makanan dari ternak atau tumbuhan yang sudah punya senyawa dioksin itu akan terkena penyakit kronis yang sangat membahayakan.

Selain itu tidak disarakan untuk membakar plastik karena mengandung klorida.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun