Saat ini total jumlah buruh perokok mencapai 5,98 juta di pelbagai sektor baik perkebunan, pabrik.. Ketika mereka kena PHK, bagaimana nasibnya? Siapa yang akan menunjang kehidupan mereka di masa depannya.
Ketika kenaikan cukai terjadi, dan industri rokok harus "slowdown" mengantisipasi jumlah konsumen berkurang maka yang dapat dilakukan oleh produsen adalah mengusulkan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kenaikan 23% itu dibagi bertahap , misalnya tahap I sebesar 12% dan tahap ke II sebesar 11%.
Selanjutanya Pemerintah juga harus terus memberantas rokok sellundupan illegal yang banyak beredar yang membuat industri rokok tidak bisa melawannya.
Pesain baru bagi industri rokok adalah rokok elektrik, yang harganya jauh lebih murah jadi tantangan lagi dan tidak mudah melawan mereka karena Pemerintah masih belum menyentuh mereka dengan cukai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H