Mahalnya budaya kebersihan ini akhirnya  melahirkan kebijakan "punishment" .  Sekarang bagi mereka yang membuang sampah di MRT akan dikenakan denda Rp.500.000.  Sayangnya, mereka belum 100% serius dalam pengenaan denda ini karena keterbatasan kapasitas petugas dan CCTV.
Punishment atau denda itu sebenarnya hanya salah satu cara untuk menuntut warga punya sikap menjaga lingkungan. Â Tetapi jika budaya itu tidak dimaknai secara mendarah-daging, percuma saja dengan adanya denda. Â
Mari kita semua jaga kebersihan lingkungan bukan karena takut denda, tapi cinta kepada lingkungan dan kebersihan harus tetap terjaga selalu menjaga kebersihan baik itu  dilihat orang lain  maupun tidak dilihat orang lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H