"As long as poverty, injustice and gross inequality exist in the world, none of us can truly exist." -- Nelson Mandela
Selama masih ada kemiskinan, ketidak adilan di dunia ini, tidak seorang pun pantas  ada di dalam dunia, demikian kutipan dari Nelson Mandela.  Diingatkan bahwa kemiskinan selayaknya harus diberantas di muka bumi ini. Â
Kemiskinan membuat  manusia tak mampu mendapatkan akses yang layak (pendidikan, kesehatan, fasilitas pendukung kesejaheraan)  sehingga akhirnya dia tak memperoleh kesejahteraan dalam hidupnya.
Suatu prestasi besar dalam penurunan tingkat kemiskinan  karena adanya  usaha-usaha intensif yang dilakukan Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos)  dalam melakukan program  pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH (Program Keluarga Harapan dalam istilah internasional dikenal dengan Conditional Cash Transfers (CCT).
Mengapa  Kementrian Sosial sangat menaruh perhatian untuk menurunkan tingkat garis kemiskinan?Â
Pemerintah menyadari bahwa  keluarga adalah unit terkecil yang sangat penting dalam pembangunan bangsa. Saat ini  pemerintah berfokus pada pembangunan manusia Indonesia yang tangguh sebagai titik pijak pondasi utama Indonesia menuju negara maju.Â
Untuk itu pemerintah meningkatkan anggaran yang terkait langsung dengan pembangunan manusia sebagai komitmen untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas.
Sebagian unit terkecil yaitu  keluarga-keluarga ini masih hidup dalam garis kemiskinan, artinya tiga komponen pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan  di bawah tingkat standar, maka  hal ini harus diberantas. Â
Menyadari bahwa masih banyaknya keluarga-keluarga yang masih dibawah garis kemiskinan, Pemerintah melalui Kemensos langsung mengenjot PKH yang berbasiskan keluarga bukan rumah tangga. Keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak.Â
Titik penekanannya  memiliki komponen kesehatan (ibu hamil, nifas, balita, anak prasekolah) dan komponen pendidikan (SD sederajat, SMP sederajat, SMA sederajat) atau anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan wajib 12 tahun, penyandang disabilitas berat, dan lanjut usia diatas 70 tahun).