4. Lokasi kecelakaan minim pengaman.
5. Kondisi jalan cukup ekstrim.
Yang menjadi pertanyaan besarnya mengapa KIR bus yang sudah lewat dua tahun itu bisa lolos dari Kementrian Perhubungan atau dinas terkait di daerah tempat usaha bus itu.Â
Tiap operator bus harus melakukan Uji KIR setiap 6 bulan sekali untuk satu busnya. Dari pihak pemilik atau operator bus ada hal-hal yang sangat memberatkan untuk uji KIR ini karena setiap kali pendaftaran uji kir, kendaraan harus dibawa. Â
Lalu saat uji KIR itu harus dibawa kembali dan prosesnya cukup lama sampai selesai. Dikatakan hampir 10-14 hari. Yang dikeluhkan juga biaya sebesar Rp 500.000 setiap kendaraan. Â Â
Jika operator bus memiliki hampir 100 bus, maka total biaya untuk KIR sendiri Rp 50.000.000 dalam 6 bulan sekali, artinya dalam setahun harus mengeluarkan sekitar Rp 100.000.000 untuk biaya KIR.
Dari segi penguji KIR, sebagai contoh  PKB (Pengujian Kendaraan Pulogadung), sifatnya adalah sesuai dengan pendaftaran dari kendaraan yang akan KIR. Prosesnya cukup lama dan panjang walaupun sebagian kecil saja sudah dilakukan semi otomasi.
Mulai dari pendafaran dengan Jalur Drive Thru, pengemudi bisa melakukan pendaftaran Uji, lalu melakukan pembayaran retribusi uji, Â setelah nomer antrian dipanggil, barulah kendaraan menuju lajur Identifikasi dan Uji. Â Â
Pengujian dilakukan dalam dua tahap yaitu. Pengujian Visual 1 dan Visual 2.
Dalam pengujian visual 1, ada 7 tahap yang akan dilakukan. Ketujuh tahap itu adalah:
- Pengujian emsi gas buang
- Pengujian speedometer
- Pengujian Lampu Utama
- Pengujian Sound Level
- Pengujian Side Slip
- Pengujian Rem
- Pengujian berat kendaraan
Setelah itu barulah dilakukan pengujian visual dua yang merupakan pengujian dari bagian bawah kendaraan yang dilakukan secara manual.