Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Hidup Sehat, Hidup Nyaman dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

16 November 2017   20:39 Diperbarui: 16 November 2017   20:39 565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan adalah salah satu kebutuhan hidup primer atau dasar.   Jika kita tidak sehat maka kita tidak dapat bekerja aktif, produktivitas kita akan terganggu.  Alhasil kesejahteraan kita pun akan turun.   Dampaknya sangat luas sekali. 

Nach, untuk bisa hidup dengan sehat,  selain kita harus  memiliki pola hidup sehat, juga kita perlu memiliki  Jaminan Kesehatan Nasional atau sering disebut JKN.

Apa itu JKN?

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yangdiselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yangtelah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.

 

Peserta JKN adalah semua rakyat Indonesia sesuai dengan Undang Undang 40 tahun 2004 .   Program JKN  direalisasikan dalam bentuk pelayanan kesehatan berupa BPJK Ketenagakerjaan dan dan BPJS Kesehatan dengan menggunakan sistem asuransi.   Masyarakat sebagai pekerja memilih BPJJS Ketenagakerjaan, dan masyarakat di luar pekerja , misalnya wirausaha, UKM , profesional dapat menggunakan BPJS Kesehatan.

Dengan adanya JKN ini maka seluruh warga Indonesia berkesempatan besar untuk memproteksi kesehatan mereka dengan lebih baik. Dengan hanya menyisihkan sebagian kecil uangnya, maka mereka pun akan mampu menjadi peserta dan memperoleh manfaatnya.

Sekarang kita dapat  memahami bahwa Pemerintah sudah menyediakan Jaminan kesehatan Nasional yang berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.   

Untuk membayar premi asuransi,  bagi yang Smampu dapat membayar sesuai dengan iuran yang ditentukan dengan kategori kelasnya, tetapi bagi yang tidak mampu atau miskin, arena semua rakyat miskin atau PBI (Penerima Bantuan Iuran) akan ditanggung kesehatannya oleh pemerintah. Dari sini maka tidak ada alasan lagi bagi rakyat miskin untuk memeriksa penyakitnya ke fasilitas kesehatan.

Jelas di sini bahwa JKN adalah nama program kesehatan sedangkan BPJS adalah badan penyelenggaranya.

Tak ada alasan bagi kita untuk tidak menggunakan kesempatan untuk akses fasilitas kesehatan yang disediakan oleh Pemerintah.  Pastinya setelah kita tercatat sebagai peserta JKN bukan penerima bantuan seperti karyawan, PNS, POLRI/TNI, Pedagang, Investor, Pemilik Usaha maka kita harus membayar iuran.

Pembayaran iuran ditentukan sesuai dengan kategorinya:

 Untuk mendapat fasilitas kelas I dikenai iuran Rp 80.000 per orang per bulan

 Untuk mendapat fasilitas kelas II dikenai iuran Rp 51.000 per orang per bulan

 Untuk mendapat fasilitas kelas III dikenai iuran Rp 25.500 per orang per bulan

 

 Bagi mereka yang belum mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan,  tidak usah ragu-ragu lagi karena sekarang ini JKN sudahsemakin dekat dengan kita.  Kita  tak perlu datang ke kantor Bagi BPJS untuk mendaftar, cukup dengan masuk ke aplikasi mobile JKN dari BPJS Kesehatan dengan mengunduh di Google Play atau Apple Store.

Caranya sangat mudah banget:

  • Google Play atau Apple store berbasis IOS atau Android
  • Unduh  Mobile JKN  BPJS Kesehatan
  • Install
  • Pilih   Pendaftaran Peserta Baru   atau Pendaftaran Pengguna Mobile

Setelah mendaftar dan membayar iuran, kita akan mendapatkan kartu BPJS . Setelah kartu BPJS  sudah aktif, maka kita dapat gunakan apabila kita sakit.  Pada saat sakit, pergilah ke Fasilitas kesehatan Pertama , jangan langsung ke rumah sakit.  

install-mobile-jkn-5a0d56224d66910e7731a4a2.png
install-mobile-jkn-5a0d56224d66910e7731a4a2.png
  

Bagi  Pendaftaran Peserta Baru

  • Pilih Pendaftaran Peserta Baru
  • Masukkan semua data yang diminta seperti  NIK, Nama seluruh keluarga dalam KK dan pilihan kategori iuran

Bagi  Pendaftaran  Pengguna Mobile (yang sudah memiliki kartu JKN-KIS)

  • Pilih Pendaftaran Pengguna Mobile.
  • Login
  • Masukan Data  Kartu BPJS, NIK Tanggal lahir Password,Tertulis bahwa Data telah berhasil didaftarkan
  • Pergi ke email untuk mendapatkan kode aktiviasi
  •  Akses  ke Kolom  verifikasi masukan kode aktiviasi
  • Tercantum Data Pendaftaran berhasil di verifikasi

Selanjutnya kita akan melihat fitur-fitur yang sangat membantu bagi kita untuk mengecek berbagai macam . Fitur yang disediakan adalah Info JKN, Lokasi, Pembayaran, Cek VA, Skrining Riwayat Kesehatan, Kartu Peserta, Pesersta, Premi, Catatan Pembayaran, Pelayanan, Ubah data Peserta, Pendaftaran Peserta.

Inilah informasi yang dapat kita akses dengan sangat mudah melalui fitur itu.

  • Info JKN ( Pendaftaran, Hak & Keajiban,Sanksi, Fasilitas & Manfaat)
  • Pembayaran
  • Cek VA
  • Peserta
  • Premi
  • Ubah data Peserta

Salah satu istimewanya jika ingin mengubah Fasilitas Kesehatan Pertama kita hanya perlu ke fitur :

  • Ubah Data Peserta
  • Tekan Faskes 1
  • Masukkan Privinsi, Kabupaten, Fasilitas kesehatan yang ingin diubah
  • Simpan

Mobile JKN memudahkan semua warga untuk menggunakan Mobile JKN tanpa menunda-nunda karena malas berangkat ke kantor BPJS .  Tinggal dengan sentuhan, Anda sudah jadi peserta JKN . Jika ada keperluan informasi pun sudah dengan sangat mudah mencarinya sesuai dengan fitur yang disediakan.

Kemudahan ini harus dimanfaatkan oleh semua warga sehingga jangkaun BPJS dapat tercapai yaitu semua warga di seluruh Indonesia. 

Sehatnya warga, sehatnya  bangsa dan sejahtera rakyatnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun