Kecelakaan di jalan darat meningkat di tahun terakhir ini. Â Menurut data Kepolisian, di Indonesia, rata-rata 3 orang meninggal setiap jam akibat kecelakaan jalan. Data tersebut juga menyatakan bahwa besarnya jumlah kecelakaan tersebut disebabkan oleh beberapa hal, yaitu : 61 % kecelakaan
disebabkan oleh faktor manusia yaitu yang terkait dengan kemampuan serta karakter pengemudi, 9 % disebabkan karena faktor kendaraan (persyaratan teknik lai jalan) dan 30 % karena faktor prasarana dan lingkungan.
Tips  dari Kementerian Perhubungan RI supaya Teman-teman selalu aman berkendara karena kita semua tentu memiliki keluarga yang menunggu di rumah.  Diharapkan untuk berkendara dengan aman karena kita harus menyanyangi nyawa kita dan orang lain :
- Waktu Kerja Pengemudi:Departemen Perhubungan.com
- Persyaratan Penghapus Kaca Depan Mobil:Departemen Perhubungan.com
- Persyaratan Sabuk Keselamatan Mobil:Departemen Perhubungan.com
- Sepeda Motor Dilarang Membawa Penumpang Lebih dari 1 orang:Departemen Perhubungan.com
- Kendaraan Angkutan Barang dilarang membawa penumpang:Departemen Perhubungan.com
- Kenakan Helm sesuai dengan standar SNI:Sumber: https://kumparan.com/
- Pengujian Laik Jalan bagi  Mobil Pengangkutan Umum:Departemen Perhubungan.com
Keamanan berlalu-lintas perlu dilakukan dengan disiplin, dengan mengikuti peraturan, rambu-rambu dan selalu ingat bahwa ada bahaya yang ada di depan jika kita tidak melakukannya.
Melanggar lalu lintas bukan hanya membahayakan pengemudi sendiri tetapi juga bagi pengemudia yang lainnya.
Oleh karena itu sudah saatnya kita semua mulai memperhatikan hal-hal di atas dan berdisiplin dalam berlalu lintas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H