Sebuah perjuangan berat dan panjang itu seharusnya dipercepat tuntas agar tidak ada lagi korban-korban pelecehan yang justru menanti tegasnya hukum ditegakkan.
Komnas Perempuan sudah berkali-kali menyerukan kepada korban agar mereka berani menyuarakan kebenaran, tetapi tentunya korban harus dilindungi dan didampingi, baik oleh keluarga atau LSM seperti Komnas Perempuan . Setelah dilindungi, korban pun harus dimerdekakan dari rasa bersalah dengan dipulihkan namanya dari stigma “terdakwa”.
Menjadi korban bukan hanya rugi dalam segi psikologisnya saja, tetapi juga rugi secara materi maupun sosial karena disingkirkan dari masyarakat karena status yang disandangnya.
Kapan perempuan korban pelecehan Seksual jadi pemenang? Menunggu hasil dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Perempuan yang masih jauh dari pembahasan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H